Livestockteview.com, Bisnis. Realisasi impor daging hingga saat ini mencapai 17.650 ton atau 86,5% dari kuota impor daging pada semester I 2012 yang dipatok pemerintah 20.400 ton. Padahal, Kementerian Pertanian mengalokasikan impor daging pada semester I tahun ini 60% dari total kuota impor daging nasional 34.000 ton guna mengantisipasi lonjakan permintaan pada bulan puasa dan Lebaran.
Dirjen Peternakan dan Kesehatan Hewan Kementerian Pertanian Syukur Iwantoro mengungkapkan pihaknya telah melakukan pemantauan ketersediaan daging di sejumlah gudang importir umum. Dia mencatat stok daging yang tersedia saat ini 6.240 ton, terdiri dari 6.090 ton daging dan 150 ton jeroan.
Syukur optimistis stok daging akan terjaga jelang puasa dan Lebaran karena jumlah pasokan yang akan datang diperkirakan 2.750 ton, terdiri dari 2.540 ton daging dan 210 ton jeroan. Jumlah itu masih akan bertambah melalui kuota impor pada semester II sebanyak 13.600 ton daging.
Selain itu, Kementan juga telah menyidak beberapa feedlotter guna menjamin ketersediaan jumlah sapi potong. Stok sapi potong hingga saat ini 140.994 ekor terdiri dari sapi impor 116.455 ekor dan sapi lokal 24.539 ekor.
“Kondisi itu menunjukkan kalau beberapa feedlotter sudah memberikan dukungan terhadap pencapaian swasembada daging pada 2014, baik itu pengembangbiakan maupun digemukkan,” ungkapnya pada rapat dengar pendapat dengan Panja Daging Komisi IV DPR, Selasa, 13 Maret 2012.
Menurut Syukur, Indonesia berencana mengimpor sapi bakalan secara bertahap per triwulan untuk merealisasikan kebutuhan 282.596 ekor sapi bakalan. Hingga saat ini, jumlah sapi potong yang telah diimpor mencapai 57.159 ekor.
Dengan begitu, Syukur memperkirakan hingga akhir bulan ini masih tersedia 143.835 ekor, yaitu dari jumlah ketersediaan di sejumlah feedlotter dan sisa jatah triwulan I yang belum direalisasikan sebesar 2.841 ekor sapi.
“Nantinya akan direncanakan juga pemasukan impor sapi untuk triwulan II kurang lebih 125.000 ekor, jadi stok daging sapi kita dijamin aman terutaman untuk pasokan pasar tradisional, hotel, dan industri,” jelasnya.
Perhatikan ketentuan impor ternak potong
Sementara itu, Panja Komisi IV DPR RI merekomendasikan sejumlah perubahan Permen Pertanian Nomor 7 Tahun 2008 tentang syarat dan tata cara pemasukan dan pengeluaran benih, bibit ternak, dan ternak potong.
Anggota Komisi IV DPR RI Ibnu Multazam mengungkapkan pemerintah perlu memperhatikan ketentuan impor ternak potong disesuaikan dengan bobotnya. Dia mencontohkan bobot sapi tidak boleh lebih dari 250 kilogram, bobot babi potong maksimal 75 kg—100 kg, kerbau potong maksimal 300 kg agar kesempatan memelihara ternak dapat lebih lama sehingga tenaga kerja yang terserap lebih banyak. “Selain itu, perlu juga dipertimbangkan mengimpor satu ekor sapi bibit betina dan membeli satu ekor sapi dari peternakan rakyat,” katanya. follow our twitter: @livestockreview
sumber: bisnis | editor: soegiyono