Livestockreview.com, Produk olahan. Dalam bulan puasa seperti saat ini, serta Lebaran yang sebentar lagi tiba, sudah menjadi kebiasaan masyarakat menyajikan makanan yang bergizi serta lezat cita rasanya bagi keluarga. Yang sering tidak ketinggalan adalah bahan pangan asal hewan berupa daging dari ternak sapi, kambing/domba, ayam, telur dari ayam, itik, maupun puyuh.
Agar terhindar dari bahaya keracunan bagi yang mengonsumsinya, berbagai pangan asal ternak tersebut harus memenuhi memenuhi syarat aman, sehat, utuh dan halal (ASUH). Aman berarti tidak membahayakan konsumen dari adanya residu obat serta bahan pengawet makanan, sehat berarti bahan pangan berasal dari hewan yang sehat serta tidak mengalami pencemaran kuman selama proses pemotongan hewan dan penyediaan daging. Adapun utuh, berarti benar-benar murni dari jenis hewan ternak sembelihan tertentu, tidak tercampur dengan bagian hewan lain. Halal berarti diperoleh dari ternak yang tidak diharamkan, disembelih sesuai dengan syariat Islam.
Lebih dari itu, masyarakat harus memiliki kepedulian tinggi terhadap keamanan pangan asal ternak ini. Salah satu bentuk kepedulian itu yakni dengan memiliki bekal pengetahuan tentang daging yang diperoleh dari ternak yang sudah mati. Tanda-tanda daging dari ternak yang mati sebelum disembelih seperti warna pucat, kekuningan, kebiruan, harus diketahui masyarakat. Ciri lain yang perlu diketahui yakni terkadang masih merembeskan darah pada jaringan daging, serta timbul bau tidak sedap dari daging.
Daging yang ASUH bisa disimpan dalam freezer dapat mencapai 6 bulan, sedangkan yang diawetkan dengan es mampu bertahan 1 sampai 3 hari. Lebih dari 3 hari, daging sudah tidak layak untuk dikonsumsi karena sudah mengandung begitu banyak bakteri pembusuk -yang berarti daging sudah rusak.
Waspadai pedagang curang
Masyarakat juga perlu mewaspadai modus para pedagang curang, yakni menjual daging sapi yang ASUH dengan mencampur daging babi atau celeng. Kecurangan lainnya adalah menjual daging ayam bangkai (ayam duren atau ayam tiren) yang cara menjualnya dengan cara daging diolesi pewarna kuning -agar tidak mudah dikenali ciri khas daging ayam tiren/duren yang berwarna kepucatan.
Masyarakat juga perlu mewaspadai daging yang berasal dari impor, dengan memperhatikan bungkus atau kemasannya, terutama dalam hal kehalalannya. Jika bungkusnya tidak ada keterangan jelas, atau bahkan malahan tidak ada bungkus bertuliskan informasi yang jelas, patut diduga daging impor itu ilegal dan tidak halal. Jadi, walaupun petugas dari dinas peternakan atau kesehatan telah melakukan pemantauan, masyarakat juga harus memiliki kewaspadaan yang tinggi tentang praktik-praktik curang para pedagang yang ingin mendapatkan keuntungan sesaat ini. sm/kn/ind