Livestockreview.com, Berita. Tanggung jawab suatu industri akan produk yang mereka hasilkan adalah melindungi umat (konsumen) dengan produk pangan yang halal, maka dari itu dibutuhkan sertifikasi halal dalam produk yang dihasilkan. Selain sertifikasi halal, dalam suatu produk juga harus mencantumkan keterangan halal pada kemasannya. Hal ini mendukung hak konsumen untuk mengetahui kehalalan produk pangan yang dikonsumsinya. Auditor Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan dan Kosmetika, Makanan Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) Dr. Nugraha Edhi Suyatma menyatakan, sistem jaminan halal adalah suatu sistem yang diterapkan pada industri. Hal ini dilakukan untuk menjamin semua produk yang dihasilkan telah dilakukan tindakan preventif terhadap bahaya ketidakhalalan yang mungkin akan terjadi, sehingga produk yang dihasilkan akan sesuai dengan persyaratan dan peraturan yang berlaku. Nugraha mengatakan hal itu dalam sebuah pelatihan manajemen kehalalan di Bogor belum lama ini.
Spesifikasi harus jelas
Lebih jauh Nugraha menjelaskan, produksi makanan halal menghendaki adanya kejelasan spesifikasi, yakni dalam hal pemilihan bahan baku dan bahan tambahan penolong, serta proses produksi, fisik pabrik, mesin atau peralatan produksi, cara produksi, produk jadi, transportasi, hingga penyimpanan dan penjualan. Produk yang dihasilkan harus sesuai dengan Manual Jaminan Produk Halal yang dibakukan dan menyatu dalam Sistem Mutu Perusahaan.
Manual halal adalah suatu pedoman dalam penyusunan sistem halal serta implementasi dokumentasi dan juga memiliki review halal sistem di perusahaannya. Dengan komitmen yang dimiliki oleh pimpinan tertinggi perusahaan semua elemen perusahaan harus menjalankan serta mengamankannya.
Nugraha menandaskan, komitmen dan kebijakan mutu suatu perusahaan meliputi kebijakan perusahaan untuk memenuhi kepuasan pelanggan berdasarkan kuantitas, harga, kualitas, aman, dan halal. Kebijakan halal mencakup tujuan, sumber daya yang digunakan dan komitmen untuk menerapkan sistem jaminan halal secara terus-menerus. Kebijakan halal tersebut harus dikomunikasikan dan dipahami oleh seluruh personal di perusahaan tersebut. Walaupun produk yang sedang diproduksi berstatus halal, namun jika disatukan dengan produksi yang tidak halal maka dapat dipastikan produk tersebut menjadi tidak halal lagi. Itulah sebabnya sangat dibutuhkan koordinator halal yang memiliki tanggung jawab dibidang produksi, jaminan mutu atau bidang riset dan pengembanganya.
Wewenang yang dimiliki oleh koordinator halal adalah mengakses ke seluruh bagian perusahaan dalam kaitannya dengan penerapan dan pemeliharaan sistem jaminan halal termasuk kebijakan pimpinan tertinggi mengkoordinasikan auditor halal internal, melapor kepada pimpinan tertinggi tentang kinerja sistem jaminan halal dan keperluan untuk perbaikan, memastikan seluruh proses yag diperlukan utuk sisem jaminan halal yang ditetapkan dapat diimplementasikan dan dipelihara dengan baik, serta melaporkan perubahan penting yang mempengaruhi kehalalan produk kepada lembaga pemeriksaan halal. ind follow our twitter: @livestockreview