Livestockreview.com, kampus. Dalam industri pangan, produk halal addalah produk pangan yang tidak terkontaminasi produk haram. Yang diharamkan ada 5 kategori: darah, bangkai, babi dan produk turunannya, alkohol.
Direktur LPPOM MUI Daerah Istimewa Yogyakarta Prof Umar Santoso dalam sebuah seminar yang digelar oleh Fakultas Peternakan Undip Semarang mengatakan, konsep halal ada bisa dilihat dari tiga persepektif, bisa dari sisi agam, bisnis dan pendidikan.
Seminar diselenggarakan dalam rangka memperingati Dies Natalis Universitas Diponegoro yang ke-54 dan Fak. Peternakan Undip, akan diadakan pertemuan ilmiah dalam bentuk Seminar Nasional Pangan Hewani yang kedua. Tema yang akan diangkat pada seminar ini adalah “Pengembangan dan Kedaulatan Pangan Hewani sebagai Penopang Ketahanan Pangan” Seminar akan menampilkan pembicara-pembicara ahli pangan tingkat nasional dan internasional (pembicara sudah menyatakan untuk bersedia hadir), yaitu:
1. Prof. Shigeru Hayakawa (Food Scientist, Kagawa University, Japan) dengan topik: Functional Properties of Duck Egg White Proteins for Human Health Foods for Specified Health Uses as Functional Foods
2. Prof. Umar Santoso (FTP UGM dan LPPOM MUI DIY) dengan topik Halal Assurance System in Meat Processing
3. Prof.V. Priyo Bintoro (Meat Scientist, Diponegoro University) dengan topik Quality Assurance in Food Processing
4. Ir. Gayatri Indah Cahyani, MSi (Kepala Badan Ketahanan Pangan Jateng) dengan topik Food safety and security in Central Java
Lebih jauh Prof Umar menjelaskan, dalam perspektif bisnis, produk halal adalah pasar yang menggiurkan. Dalam hal ilmu pengetahuan, hal ini adalah peluang utk metode-metode tentang identitifikasi kehalalan suatu produk. Juga tantangan untuk mengkreasi produk alternatif sebagai pengganti produk haram, misalnya produk gelatin yang acap berasal dari lemak babi.
Dari sisi bisnis, pertumnbuhan bisnis produk halal dunia tumbuh 2,9% dengan nilai 625 US Dollar. Negara-negara maju menjadikan produk pangan halal sebagai gaya hidup mereka, karena produk tersebut dikenal sebagai produk pangan yang higienis, berigzi dan bersih.
Ia menambahkan, Indonesia adalah negara dengan penduduk 200 juta adalah muslim, dengan nilai produk pangan Indonesia mencapai 10 juta US Dollar, dan pertumbuhan bisnisnya 7-10 persen. “Pada 6 Januari 1989 Indonesia mulai mengenal adanya produk pangan halal, dengan berdirinya Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-Obatan dan Kosmetika (LPPOM MUI),” kata Umar.
Dalam SJH, Prof Umar menjelaskan, sistem ini diberikan kepada suatu perusahaan, dengan didasarkan pada: sistem jaminan halal yang dirancang oleh perusahaan produsen perusaan pangan, diaudit oleh LPPOM MUI, dan diputuskan oleh Komisi Fatwa MUI. “Sistem jaminan halal ini perlu didokumentasikan,”tandasnya sembari menambahkan, perusahaan harus menyusun tim halal, yakni auditor halal internal. follow our twitter: @livestockreview
penulis: indartono | editor: soegiyono