Livestockreview.com, Bisnis. Kementerian Perdagangan memberi waktu tiga bulan bagi importir ternak dan produk ternak untuk mendaftarkan diri sebagai importir terdaftar (IT). Dengan ditandatanganinya aturan soal impor sapi dan daging sapi di kantor Menko Perekonomian , importir harus memperbarui izin impornya.
Aturan impor baru ini akan efektif pada 1 Januari tahun depan. “Permentan sudah ditanda tangan kemarin dulu di kantor Menko (Perekonomian) tentang ternak dan produk hewan. Ini mulai diberlakukan sejak 1 Oktober pendaftaran importirnya. Jadi importirnya harus mendaftar lagi semuanya,” ujar Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Deddy Saleh ketika menjumpai wartawan di kantornya, akhir minggu ini.
Izin impor bagi IT ternak dan IT produk hewan akan diberikan secara berbeda berdasarkan syarat tertentu. Syaratnya merupakan kepemilikan feedlot, instalasi pemeliharaan, instalasi penggemukan, memiliki pemotongan hewan atau kontrak dengan pemotongan hewan sesuai standar, dan untuk daging harus mempunyai cold storage serta pengangkutan dengan pendingin.
“(Pemotongan hewan) itu akan comply dengan OIE (organisasi kesehatan hewan),” tambah Deddy. Kapasitas impor baik ternak maupun daging akan diberikan sesuai kapasitas feedlot dan cold storage yang sudah diverifikasi Kementerian Pertanian.
Rekomendasi impor juga berdasarkan kementerian teknis tersebut. Namun, total impor yang dibutuhkan akan dibahas terkoordinasi di kantor Menko Perekonomian. “Jadi untuk kebutuhan tahun depan, kalau memang betul masih dibutuhkan impor, karena kita sudah dapat berapa sih kemampuan produksi daging, nanti kita hitung,” kata Deddy.
Setelah mendapat rekomendasi dari Kementan, importir baru mengajukan rekomendasi tersebut ke Kemendag. Kemendaglah yang kemudian mengeluarkan izin impornya. Izin IT ini berlaku untuk dua tahun.
Selama Oktober sampai akhir tahun ini, kata Deddy, aturan impor daging masih mengacu pada aturan lama untuk impor daging yang sudah dialokasikan. Walaupun aturan baru berlaku efektif 1 Januari, importir yang hendak mengajukan izin baru sampai dengan akhir tahun sudah akan dikenakan aturan baru.
Perubahan mendasar mengenai aturan impor daging merupakan usul pengusaha untuk tidak mengecek impor daging denga verifikasi surveyor di luar negeri. Pengusaha menganggap ini membebani mereka biaya tambahan. Pemerintah kemudian setuju untuk menggunakan sertifikasi kesehatan hewan. Pihak Australia pun telah setuju untuk memberikan sertifikat kesehatan hewannya.
sumber: media | editor: soegiyono