Livestockreview.com, Berita. Kementerian Perdagangan sedang menyusun peraturan menteri perdagangan untuk mengatur agar daging impor dilarang dijual di pasar tradisional, sehingga hanya dijual di pasar moderen saja serta untuk kebutuhan restoran dan hotel.
Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Deddy Saleh mengatakan rancangan peraturan itu sudah ada dalam draft Permendag, tetapi masih dibahas lagi. “Jadi, nantinya daging sapi hanya boleh masuk ke pasar moderen seperti supermarket, hypermarket. Dilarang masuk ke dalam pasar becek,” ujarnya belum lama ini di Jakarta.
Dia menjelaskan pembahasan itu masih dalam pembicaraan internal Kemendag, tetapi pada prinsipnya untuk memberi perlindungan pada peternak.”Tidak [tidak sedang dikaji], kita tetapkan melalui Permendag yaitu revisi, kira-kira yang sudah di Permendag, itu [daging impor] tidak boleh masuk ke pasar, hanya boleh masuk ke pasar moderen.”
Menurut dia, ketentuan tersebut sebenarnya sudah ada dalam peraturan menteri pertanian, tetapi dalam pelaksanaannya tidak berjalan, sehingga banyak daging sapi impor yang masuk ke pasar tradisional. Melalui Permendag itu, kata dia, maka akan dicoba untuk menjalankan ketentuan itu lagi.
Selain itu, Kemendag diminta untuk memberikan nomor pos tarif (harmonized system/HS) pada jenis daging impor yaitu prime cut (daging premium), secondary cut, serta karkas dan jeroan. Selama ini, ketiga jenis daging impor tersebut masih memiliki nomor pos tarif yang sama. Padahal, ketiga jenis daging itu memiliki dampak yang berbeda bagi peternak lokal.
Sebagai contoh, daging karkas dan jeroan lebih merugikan peternak lokal, karena harganya jauh lebih murah. Adapun, daging premium (prime cut) biasanya hanya untuk restoran dan hotel berbintang. Menurut Deddy, spesifikasi HS itu memang diperlukan, karena selama ini belum diklasifikasikan secara jelas. “Itu [spesifikasi pos tarif daging impor] yang saya usulkan ke Kementan untuk membuat klasifikasi,” ujarnya. follow our twitter: @livestockreview
sumber: bisnis | editor: soegiyono