Livestockreview.com, Opini. Lingkup kesehatan masyarakat veteriner (kesmavet) menurut UU Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan menyangkut segala urusan yang berhubungan dengan hewan dan produk hewan yang secara langsung atau tidak langsung mempengaruhi kesehatan manusia. Karena itu, pemerintah wajib menetapkan sistem pelayanan kesmavet, khususnya dalam menyediakan daging sapi, kambing, dan unggas yang aman, sehat, utuh, dan halal (ASUH). Sesehat apa pun ternak kita, bila penyembelihannya di rumah potong hewan (RPH) atau rumah potong unggas (RPU) hilir tidak memenuhi kriteria, berisiko lebih besar menularkan penyakit.
Kenyataannya, saat ini banyak RPH/ RPU masih bersifat tradisional, jauh dari persyaratan teknis higienis dan sanitasi. Untuk meningkatkan pelayanan kesmavet pada fasilitas itu pun banyak kepentingan memengaruhi. Tulisan ini mencoba menyajikan sinergisitas kebijakan kesmavet di tingkat pusat dan implementasinya pada RPH/ RPU di daerah.
Terkait dengan RPH dan RPU, Pasal 61 UU Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan menyebutkan pemotongan hewan yang dagingnya diedarkan harus memenuhi kriteria antara lain dilakukan di rumah potong, serta prosesnya memenuhi kaidah kesmavet dan kesejahteraan hewan.
Agar terjadi sinergisitas kebijakan antara pusat dan daerah, perlu pembinaan secara rutin oleh pemerintah pusat kepada daerah. Menyangkut persoalan RPH/ RPU, pembinaan pemerintah pusat yang dalam hal ini merupakan kewenangan Ditjen Peternakan dan Kesehatan Hewan Kementerian Pertanian diformalkan melalui SKPD yang membidangi kesehatan hewan dan masyarakat veteriner, yang biasanya Dinas Pertanian/ Peternakan yang harus rutin membina manajemen rumah potong.
Tidak menutup kemungkinan SKPD sebagai pengelola tidak mengenal aturan kebijakan yang dikeluarkan oleh pusat. Wajar kalau kinerja RPU itu belum optimal, padahal tata letaknya memenuhi syarat. Sebagian peralatannya pun tersedia namun tidak berfungsi sebagaimana mestinya. Misalnya ruang bersih, yang mestinya steril, malah dimanfaatkan untuk areal parkir kendaraan dan warung makan.
Ketidakoptimalan RPH/ RPU biasanya karena pengelolanya bukan instansi yang berkompeten di bidang kesehatan masyarakat veteriner sehingga operasionalnya berdasarkan kemampuan sendiri, bukan kebijakan kesmavet dari pemerintah pusat. Hal ini mengingat orientasinya yang lebih propendapatan, dan bergantung pihak mana yang lebih kuat menguasainya.
Hal itu tidak menciptakan sinergisitas dengan kebijakan pusat, karena pihak profesional dalam hal ini Pengurus Besar Persatuan Dokter Hewan Indonesia (PB PDHI) juga mempunyai peran menentukan aturan teknis higienitas dan sanitasi. follow our twitter: @livestockreview
sumber: enny karnawati (suara) |editor: soegiyono