Livestockreview.com, Berita. Per 22 Desember 2010 lalu, pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan No 241/PMK.011/2010 tentang perubahan keempat atas Peraturan Menteri Keuangan No 110/PMK.010/2006 tentang penetapan sistem klasifikasi barang dan pembebanan tarif bea masuk atas barang impor, termasuk di antaranya bahan baku pakan ternak.Permenkeu yang ditandatangani oleh Menteri Keuangan Agus Martowardojo tersebut antara lain menetapkan tarif beas masuk untuk barang tertentu, meliputi produk pertanian, perikanan, farmasi, industri manufaktur, industri agro, industri berbasis teknologi tinggi, dan industri kecil dan menengah. Peraturan tersebut juga mengatur tarif bea masuk bahan baku pakan, yakni CGM, SBM, dan DDGS sebesar 5%.
Kalangan industri pakan ternak di Indonesia merasa keberatan dengan pengenaan bea masuk 5% ini -yang diperkirakan akan meningkatkan harga pakan ternak. Hal ini merupakan konsekuensi dari industri pakan ternak di Indonesia -yang mayoritas bahan bakunya berasal dari impor.
Bagi yang ingin mengetahui lebih detail tentang permenkes yang muncul pada akhir Desember 2010 ini,silakan unduh file lengkapnya dalam format pdf di tautan berikut ini: Kepmenkeu No 241/PMK.011/2010
Penulis dan editor : diah laksmi