Livestock Review Indonesia
  • Home
  • Fokus Utama
  • News
  • Bisnis
  • Referensi
  • Artikel Lainnya
    • Produk Olahan
    • Opini
    • Riset
    • Tokoh
    • Kampus
    • lain-lain
    • Gallery
  • About
    • Tentang Kami
    • Pemasangan Iklan
    • Contact Us
  • Download

Follow us

Facebook
Twitter
Instagram
Livestock Review Indonesia
2K Likes
2K Followers
0 Followers
Livestock Review Indonesia
  • Home
  • Fokus Utama
  • News
  • Bisnis
  • Referensi
  • Artikel Lainnya
    • Produk Olahan
    • Opini
    • Riset
    • Tokoh
    • Kampus
    • lain-lain
    • Gallery
  • About
    • Tentang Kami
    • Pemasangan Iklan
    • Contact Us
  • Download
  • Fokus Utama
  • Opini

Menakar Privatisasi Pelayanan Inseminasi Buatan (IB)

  • Livestock Review
  • Dec 24, 2020
  • No comments
  • 3 views
Total
0
Shares
0
0
0
0
0

livestockreview.com, Opini. Teknologi Inseminasi Buatan (IB) pertama kali diperkenalkan di Indonesia pada tahun lima-puluhan. Kemudian mulai dilakukan ujicoba dan disosialisasikan ke daerah-daerah pada tahun 1969, namun kebijakan penerapan IB oleh Pemerintah c.q Direktorat Jenderal Peternakan baru dimulai tahun 1976. Kebijakan penerapan IB saat itu ditujukan untuk meningkatkan produksi dan produktivitas sapi perah dan sapi potong melalui grading up.

Inseminasi Buatan sebagai teknologi reproduksi, dalam penerapannya merupakan salah satu komponen penting dalam mencapai tujuan kebijakan di bidang perbibitan. Menurut Gordon (2004:49-50), bahwa IB sebagai teknologi reproduksi, tidak diragukan lagi adalah cara yang paling penting yang diterapkan pada sapi selama abad 20, karena IB secara relatif, lebih murah dan mudah untuk diterapkan.

Menurut Skjervold (1982:13-14), selama dua dekade terakhir IB telah menjadi cara perkawinan yang paling penting, dan lebih jauh IB telah memberikan dimensi baru pada kegiatan pembibitan ternak sapi.

Inseminasi Buatan, secara umum bertujuan untuk (1) meningkatkan mutu genetik ternak, (2) mempercepat penyebaran gen-gen unggul pada sapi keturunannya dan (3) meningkatkan efisiensi penggunaan pejantan unggul (Foote 1981:13-39 dan Gordon 2004:51). Sebagai implikasi dari penerapan IB ini adalah meningkatnya produksi dan produktivitas ternak turunannya, sekaligus dapat mempercepat peningkatan populasi.

Setelah hampir enam dekade sejak IB diperkenalkan, respons masyarakat di Indonesia terhadap teknologi IB ini peternak menjadi IB minded. Teknologi IB telah menggantikan cara perkawinan sapi secara alami (kawin alam) yang selama ini telah dilakukan oleh peternak secara turun-temurun. Cara “kawin alam” ini telah menjadi bagian dari sistem sosial-ekonomi dan budaya masyarakat yang bersangkutan, bahkan menjadi kearifan lokal.

Dalam perspektif ekonomi, suatu produk, baik barang maupun jasa, dapat dikategorikan menjadi empat jenis produk (goods), yaitu private goods, public goods, common pool goods, dan toll goods. Penentuan ketegori barang/jasa tersebut berdasarkan kuadran yang dibangun dengan aksis excludability (pengecualian) dan basis rivalry (persaingan). Private goods, mencerminkan tingkat excludability dan rivalry tinggi.

Ini berlawanan dengan public goods, yang mempunyai tingkat excludability dan rivalry rendah. Sebagai public goods, maka ini menjadi tanggung jawab pemerintah untuk membiayai/memfasilitasi. Hal ini bisa dikarenakan swasta belum atau tidak ada yang tertarik bisnis di bidang tersebut, atau usaha ini dianggap tidak menguntungkan. Padahal barang atau jasa tersebut sangat dibutuhkan oleh masyarakat (menjadi hajatnya orang banyak).

Common pool goods, adalah barang atau jasa yang sebagian atau seluruhnya dibiayai atau berupa aset milik pemerintah, di mana masyarakat dapat bersaing untuk memanfaatkannya barang/jasa atau aset tersebut. Contoh di bidang peternakan adalah padang penggembalaan umum (pangonan); di luar peternakan adalah taman kota dengan segala fasililas olah raganya.

Sedangkan toll goods adalah barang/jasa yang pembangunannya dibiayai oleh pengguna atau pengambil manfaat dari barang/jasa tersebut, seperti jalan tol. Logikanya, suatu saat biaya (modal) pembuatan jalan tol akan lunas, dan penggunaan jalan tol menjadi gratis.

Berdasarkan hasil analisis ekonomi, dapat disimpulkan bahwa semen beku (sebagai barang) dan pelayanan IB (sebagai jasa) termasuk kategori privat goods. Artinya, semen beku dan layanan IB sangat layak diperjualbelikan dan dapat memberikan keuntungan bagi pelaku baik sebagai distributor, inseminator maupun pengguna semen beku (peternak).

Dalam prakteknya selama ini produksi semen beku masih dilakukan oleh pemerintah melalui UPT Pusat maupun UPT Daerah. Untuk distribusi semen beku dan pelayanan IB, sebagian masih dilakukan oleh pemerintah (Pusat dan dinas daerah), sebagian lain oleh swasta/masyarakat sendiri, baik oleh koperasi maupun inseminator swadaya (inseminator “plat hitam”).

Perkembangan terakhir, Balai Besar IB Singosari telah menjadi Badan Layanan Umum (BLU), artinya (1) UPT dapat memanfaatkan pendapatannya yang berupa PNBP (pendapatan negara bukan pajak) untuk digunakan sebagai “modal belanja” UPT, dan (2) mengatur “gaji” karyawannya sendiri sebagai insentif, di luar gaji sebagai pegawai negeri. Mungkinkah status BLU BBIB Singosari ini akan bermuara kepada privatisasi produksi semen? Atau secara lebih luas lagi, program IB secara nasional diprivatisasi?

Pada mulanya IB

Pada awalnya, IB sebagai program Pemerintah, diberlakukan secara gratis. Berdasarkan tingkat “penerimaan” masyarakat terhadap IB, khususnya peternak sapi potong. Maka untuk pelayanan IB dibedakan untuk masing-masing daerah.

Secara umum dibagi menjadi dua kategori, yaitu daerah swadaya dan daerah pengenalan IB. Untuk daerah swadaya, di mana permintaan terhadap IB sudah tinggi, maka pelayanan IB masuk kategori private goods. Artinya, baik semen maupun jasa pelayanan IB harus dibayar oleh pengguna IB sebagai pelanggan.

Sedangkan untuk daerah pengenalan (introduksi), di mana tingkat penerimaan dan permintaan peternak masih rendah, maka sebagian besar penyelenggaraan IB masih disubsidi oleh Pemeritah, melalui pengadaan dan distribusi semen, maupun pelayanan IB-nya.

Bahkan, untuk intensitas tertentu, pelayanan IB kepada peternak, tidak dikenakan biaya, alias gratis. Dalam konteks ini IB (produk semen dan jasa pelayanannya) masuk kategori public goods.

Pelayanan IB bisa dilakukan oleh inseminator pemerintah (PNS, inseminator “plat merah”), bisa juga dlakukan oleh inseminator swasta, atau inseminator swadaya kelompok (inseminator “plat hitam”). Syaratnya, kedua inseminator tersebut harus mempunyai surat ijin melakukan inseminasi (SIMI) yang dikeluarkan oleh Ditjen Peternakan.

Pelaksanaan pelatihannya bisa dilakukan oleh UPT Pusat ataupun Dinas Provinsi yang menangani urusan peternakan, dengan kurikulum/modul dan standar kompetensi yang telah ditetapkan oleh pusat, yaitu Ditjen Peternakan dan Kesehatan Hewan.

Untuk melakukan privatisasi IB, memerlukan kajian tersendiri. Karena, sebagai institusi Pemerintah dengan mandat/tugas yg diberikan, investasi sarana dan prasarana industri semen beku biasanya tidak masuk dalam perhitungan dalam penetapan harga produk (semen beku).

Saat ini, produksi semen beku masih “monopoli” Pemerintah c.q. BBIB Singosari dan BIB Lembang sebagai UPT Ditjen Peternakan dan Kesehatan Hewan. Dengan kata lain, belum ada pesaingnya, khususnya dari sektor swasta.

Menjajaki kemungkinan produksi semen beku diserahkan kepada swasta (privatisasi), termasuk distribusi dan pelaksanaan IB-nya secara nasional, maka sebelumnya perlu dipertimbangkan: Pertama, pemahaman yang benar tentang kedudukan dan tugas UPT BBIB Singosari dan BIB Lembang; Kedua, melakukan kaji ulang (review) terhadap kasus-kasus sejenis, jika ada; dan Ketiga, sebagai perbandingan, kita bisa belajar dari kasus privatisasi yang telah banyak dilakukan oleh Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Menurut Donald Featherson (CIReS, 2007:39), privatisasi adalah proses pengalihan fungsi, tanggung jawab dan penguasaan pemerintah atas aset-aset tertentu kepada sektor swasta. Ada tiga bentuk privatisasi, yaitu:

Contracting Out, yakni ketika pemerintah menyerahkan tugas pelayanan negara dalam mengelola sumber-sumber publik kepada sektor swasta; Asset Transfer, yang dilakukan dengan mendivestasi aset-aset pemerintah yang berhubungan dengan pelayanan publik. Tujuannya adalah untuk mengalihkan aset-aset pemerintah kepada pihak swasta sebagai sarana memperoleh keuntungan. Tetapi privatisasi ini dibatasi hanya pada aset-aset yang tidak mengganggu jalannya fungsi pemerintahan, serta hanya bila pelayanan publik tersebut dipandang akan lebih memadai jika ditangani oleh swasta;

dan yang ketiga adalah Managed Competition, merupakan bentuk privatisasi ini relatif baru. Dalam proses privatisasi ini, entitas publik dimungkinkan saling berkompetisi dengan sektor swasta untuk terlibat dalam pelayanan publik. Entitas publik dan sektor swasta dimungkinkan mengajukan proposal untuk saling berkompetisi dalam memperoleh peluang memenangkan aset pemerintah atas pelayanan publik. Proposal ini mensyaratkan spesifikasi lengkap program yang diajukan, struktur evaluasi formal program, termasuk metodologi evaluasi anggaran.

Kembali kepada wacana privatisasi IB, berdasarkan hal-hal di atas, maka privatisasi harus dilihat dari dua perspektif yang berbeda, dengan mempertimbangkan kepentingan keduanya, yaitu dari sisi pandang pemerintah sebagai pengembil kebijakan, dan dari sisi pandang masyarakat (peternak) sebagai sasaran kebijakan.

Dalam bab penutup, CIReS (2007:173-178) memberikan catatan, yang bagi penulis hal ini bisa menjadi pertimbangan juga jika pelaksanaan IB akan diprivatisasi.

Pertama, privatisasi sepatutnya tidak dilakukan secara seporadis dan tergesa-gesa, tapi merupakan bagian dari strategi pembangunan jangka panjang pemerintah untuk mengembangkan aset negara dengan keterlibatkan swasta sebagai mitra usaha.

Kedua, privatisasi tidak serta-merta mengalihkan sepenuhnya hak kontrol pemerintah atas pengelolaan aset-aset strategis negara, apalagi alih tanggung jawab keadilan distribusi dan pelayanan sosial. Seperti dketahui, bahwa keragaman SDG sapi asli/lokal merupakan aset negara yang mempunyai nilai penting dan strategis dalam rangka mendukung ketahanan pangan asal hewan, kesehatan, energi, lingkungan dan keamanan negara, sehingga dapat dimanfaatkan sebesar-besarnya bagi kesejahteraan rakyat dan dijaga kelestariannya.

Ketiga, privatisasi patut dilakukan secara bertahap, dengan tetap melibatkan peran aktif pemerintah dalam mengontrol kinerja perusahaan, termasuk menetapkan strategi jangka panjang pembangunan nasional.

Keempat, perlunya kerangka hukum terpercaya, pasti, dan transparan untuk mengatur pelaksanaan privatisasi. Kepastian hukum menjadi begitu penting untuk menghindari praktik politisasi atas keputusan privatisasi.

Kelima, dalam privatisasi sektor publik, pemerintah harus mengutamakan aspek keadilan komsumsi dan distribusi sosial.

Pertanyaannya, jika IB sudah diprivatisasi, lalu bagaimana dengan keberadaan kelembagaan Balai IB? Di sini perlunya Balai IB melakukan transformasi kelembagaan, dari produsen semen menjadi sebagai center of exelences. Sebagaimana telah disebutkan sebelumnya, UPT selain melaksanakan tugas pokok dan fungsinya, ia juga melaksanakan tugas teknis penunjang tertentu.

Sebagai center of excellence, Balai IB bisa menjadi rujukan untuk pengembangan teknologi produksi semen, lebih spesifik lagi, untuk teknologi penampungan, pengenceran dan pengujian semen, teknologi pakan untuk sapi pejantan (proven atau elite bull), dan pelatihan-pelatihan lain, seperti pelatihan untuk inseminator, PKB dan ATR.

Privatisasi IB, mulai dari produksi semen, distribusi dan pelayanan IB harus tetap dalam koridor arah kebijakan Pemerintah terkait dengan program perbibitan sapi nasional. Dengan kata lain, hak kontrol pemerintah atas pengelolaan aset-aset strategis negara oleh swasta, seperti sumber daya genetika sapi asli/lokal Indonesia, jenis-jenis sapi (semen beku) impor yang boleh diproduksi, harus tetap dipertahankan.

Begitu juga dalam implementasi IB di lapangan harus sejalan dengan kebijakan dan tujuan program/kegiatan pemerintah, memperhatikan wilayah-wilayah perbibitan, seperti wilayah pemurnian, persilangan, maupun pelestarian, baik dalam rangka menghasilkan jenis sapi baru ataupun final stock sebagai sapi bakalan untuk penggemukan.

sumber: pb ispi | dr. ir. mursyid ma’sum. m.agr., direktur pakan ternak periode 2010-2015 dan penulis buku “adopsi dan difusi inovasi inseminasi buatan di indonesia” | editor: sugiyono

follow our ig: www.instagram.com/livestockreview

Livestock Review

Livestockreview.com didedikasikan untuk turut memajukan industri peternakan dan produk hasil olahannya di tanah air. Diasuh oleh para ahli di bidangnya, Livestockreview.com menjadi ajang update informasi bagi para pelaku bisnis dan industri peternakan Indonesia.

Previous Article
  • Fokus Utama
  • Opini

Jika Peternakan Rakyat Naik Kelas

  • Livestock Review
  • Dec 23, 2020
Baca selengkapnya...
Next Article
  • Fokus Utama
  • Opini

Sapi Wagyu dan Potensi Pasar Daging di Indonesia

  • Livestock Review
  • Dec 28, 2020
Baca selengkapnya...

Baca Artikel lainnya

Baca selengkapnya...
  • Fokus Utama
  • Referensi

Mikroba Rumen: Kecil Jasadnya, Besar Fungsinya

  • Mar 9, 2023
Baca selengkapnya...
  • Bisnis
  • Fokus Utama

Akselerasi Teknologi Tepat Guna untuk Perunggasan Indonesia

  • Feb 27, 2023
Baca selengkapnya...
  • Bisnis
  • Fokus Utama

Teknologi yang Menentukan Daya Saing Industri Perunggasan Nasional

  • Feb 1, 2023
Baca selengkapnya...
  • Fokus Utama
  • Referensi

Ekologi dan Kesehatan Rumen

  • Jan 25, 2023
Baca selengkapnya...
  • Fokus Utama
  • Referensi

Pentingnya Memahami Feed Intake

  • Jan 16, 2023

Trending

  • 1
    • Fokus Utama
    • Referensi
    Mikroba Rumen: Kecil Jasadnya, Besar Fungsinya
  • 2
    • Bisnis
    • Fokus Utama
    Akselerasi Teknologi Tepat Guna untuk Perunggasan Indonesia
  • 3
    • Bisnis
    • Fokus Utama
    Teknologi yang Menentukan Daya Saing Industri Perunggasan Nasional
  • 4
    • Fokus Utama
    • Referensi
    Ekologi dan Kesehatan Rumen
  • 5
    • Fokus Utama
    • Referensi
    Pentingnya Memahami Feed Intake
 

Instagram

livestockreview
Indonesia Livestock Club (#ILC25): Kesiapan Industri Perunggasan Menyambut Bulan Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri
Beberapa menit setelah lahir, ruminansia muda yang sering disebut pre-ruminant, terekspos dengan bermacam-macam mikroba sejak mulai di saluran organ reproduksi dan vagina, saliva, kulit, dan feses induknya. Ketika lahir, induknya menjilat-jilat dan memakan lendir dan cairan yang menyelimuti tubuh anaknya.
Salah satu kunci untuk dapat bertahan di perunggasan adalah melalui efisien dan peningkatan produktifitas yang dapat terwujud dengan penggunaan teknologi.
Perkembangan teknologi digital telah membantu perkembangan industri perunggasan menjadi lebih efisien, dengan adanya peran big data, cloud, internet untuk segala (IoT), dan kecerdasan buatan (AI) yang dapat meningkatkan produktifitas bisnis dan industri perunggasan di tanah air.
Sikap optimis dalam memasuki 2023 perlu untuk ditularkan kepada para pemangku kepentingan (Stake holder) bisnis dan industri perunggasan, agar dapat secara bersama-sama membenahi sektor perunggasan sebagai bagian dari penyuplai bahan pangan sumber protein hewani yang penting bagi masyarakat Indonesia."
Ruminansia adalah sekelompok hewan yang dicirikan oleh aktivitas memamah biak atau mengunyah kembali bolus pakan yang sudah ditelan. Kegiatan itu dikenal dengan istilah ruminasi.
Follow
Livestock Review Indonesia
  • About
  • Term Of Service
  • Privacy Policy
  • Arsip Artikel
  • Gallery
  • Download
  • Contact Us
  • WP File download search
Dairy, Meat & Livestock Update, Portal Berita Peternakan
Design & Dev by IMAJIX DIGITAL

Input your search keywords and press Enter.