Livestock Review Indonesia
  • Home
  • Fokus Utama
  • News
  • Bisnis
  • Referensi
  • Artikel Lainnya
    • Produk Olahan
    • Opini
    • Riset
    • Tokoh
    • Kampus
    • lain-lain
    • Gallery
  • About
    • Tentang Kami
    • Pemasangan Iklan
    • Contact Us
  • Download

Follow us

Facebook
Twitter
Instagram
Livestock Review Indonesia
2K Likes
2K Followers
0 Followers
Livestock Review Indonesia
  • Home
  • Fokus Utama
  • News
  • Bisnis
  • Referensi
  • Artikel Lainnya
    • Produk Olahan
    • Opini
    • Riset
    • Tokoh
    • Kampus
    • lain-lain
    • Gallery
  • About
    • Tentang Kami
    • Pemasangan Iklan
    • Contact Us
  • Download
  • Fokus Utama
  • news

Kontroversi Permentan No.3 Tahun 2019 tentang Layanan Jasa Medik Veteriner

  • Livestock Review
  • Mar 22, 2019
  • No comments
  • 27 views
Total
0
Shares
0
0
0
0
0

Livestockreview.com, News. Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) No.3 Tahun 2019 mengenai Pelayanan Jasa Medik Veteriner dinilai merupakan pembatasan ruang lingkup kerja Sarjana Peternakan. Oleh karenanya, Ikatan Sarjana Peternakan Indonesia (ISPI) melakukan Focus Group Discussion (FGD) yang diselenggarakan di Pusat Penelitian dan Pengembangan Peternakan (Puslitangnak) Bogor pada hari Jumat (22/3).

Didiek Purwanto selaku Ketua Umum PB ISPI pada sambutannya mengatakan, terima kasih atas dukungan dan atensinya terhadap kebijakan yang telah ditetapkan. Ini semua merupakan langkah baik dalam upaya membangun peternakan Indonesia yang lebih baik.

Suyadi selaku Dewan Pertimbangan Organisasi (DPO) PB ISPI dan juga Dekan FaPet Universitas Brawijaya menyebutkan pada dasarnya Peraturan Menteri Pertanian Nomor 3 tahun 2019 adalah merupakan penjabaran dan upaya untuk mengatur pelaksanaan Pasal 75 PP nomor 3 tahun 2017 tentang Otoritas Veteriner.

Sedangkan PP nomor 3 tahun 2017 tentang Otoritas Veteriner merupakan peraturan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 68E dan Pasal 75 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.

Dengan demikian, lanjut Suyadi, Peraturan Menteri Pertanian Nomor 3 tahun 2019 tidak boleh menyelisihi peraturan di atasnya yaitu PP nomor 3 tahun 2017, UU nomor 18 tahun 2019 dan UU nomor 41 tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 18 tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan. Untuk melakukan pengkritisan mengenai hal tersebut di atas perlu diuraikan dan dirinci mengenai pasal-pasal dan/atau ayat-ayat yang menjadi kewajiban dan kewenangan profesi yang bersangkutan yaitu Profesi Dokter Hewan.

Sementara Muladno Ketua Dewan Pakar PB ISPI mengatakan, Permen ini eksklusif untuk profesi di bidang kesehatan hewan, dengan pelakunya harus berlatar belakang pendidikan kedokteran hewan, serta perbedaan kewenangan yang jelas.

Posisi profesi jasa pelayan reproduksi (yang bukan berlatar belakang pendidikan kedokteran hewan) perlu dipertegas kewenangan dan persyaratannya. Ini dapat digunakan sebagai contoh yang baik dalam menyusun kewenangan profesi insinyur profesi peternakan di masa depan.

“Bahwa di Kabupaten Bogor dan Papua tidak adanya dokter hewan sebagai medik veteriner dalam permentan no 3, maka harus segera dibicarakan secara hukum, karena akan banyak sanksi.”

Ini bahasa hukum, kata Muladno, untuk menyelamatkan Negara, dengan Permentan No.3 sangat tidak profesional dengan pemerintah yang menerbitkan juga tidak profesional.

Muladno menyarankan, ISPI harus segera melakukan Kongres Luar Biasa. Bergerak secara moral, lembaga yang tidak bisa diformalkan. Mengganti nama ISPI supaya memiliki kekuatan hukum untuk mengkritisi hasil hukum yang tidak sesuai.

sumber: pb ispi | editor: soegiyono

Follow our Instagram:@livestockreview



Livestock Review

Livestockreview.com didedikasikan untuk turut memajukan industri peternakan dan produk hasil olahannya di tanah air. Diasuh oleh para ahli di bidangnya, Livestockreview.com menjadi ajang update informasi bagi para pelaku bisnis dan industri peternakan Indonesia.

Previous Article
  • Fokus Utama
  • Referensi

Menggagas Industri Peternakan Modern dan Profesional

  • Livestock Review
  • Mar 21, 2019
Baca selengkapnya...
Next Article
  • Fokus Utama
  • Kampus

Meminimalkan Risiko Turunnya Kualitas Produk Pakan

  • Livestock Review
  • Mar 27, 2019
Baca selengkapnya...

Baca Artikel lainnya

Baca selengkapnya...
  • Bisnis
  • Fokus Utama
  • news

Teknologi Smart Farming Perunggasan yang Diharapkan

  • Sep 25, 2023
Baca selengkapnya...
  • Fokus Utama
  • Referensi

Kiat Memaksimalkan Potensi Genetik Ayam Broiler Modern

  • Sep 15, 2023
Baca selengkapnya...
  • Bisnis
  • Fokus Utama

Tingkatkan Layanan Terbaik bagi Peternak, BroilerX dan Widodo Makmur Unggas Jalin Kerjasama Strategis

  • Sep 8, 2023
Baca selengkapnya...
  • Fokus Utama
  • Referensi

Manfaat Penerapan Teknologi di Budidaya Unggas

  • Sep 7, 2023
Baca selengkapnya...
  • Fokus Utama
  • news

Turunkan Angka Stunting, Tingkatkan Konsumsi Protein Hewani

  • Aug 7, 2023

Trending

  • 1
    • Bisnis
    • Fokus Utama
    • news
    Teknologi Smart Farming Perunggasan yang Diharapkan
  • 2
    • Fokus Utama
    • Referensi
    Kiat Memaksimalkan Potensi Genetik Ayam Broiler Modern
  • 3
    • Bisnis
    • Fokus Utama
    Tingkatkan Layanan Terbaik bagi Peternak, BroilerX dan Widodo Makmur Unggas Jalin Kerjasama Strategis
  • 4
    • Fokus Utama
    • Referensi
    Manfaat Penerapan Teknologi di Budidaya Unggas
  • 5
    • Fokus Utama
    • news
    Turunkan Angka Stunting, Tingkatkan Konsumsi Protein Hewani
 

Instagram

Livestock Review Indonesia
  • About
  • Term Of Service
  • Privacy Policy
  • Arsip Artikel
  • Gallery
  • Download
  • Contact Us
  • WP File download search
Dairy, Meat & Livestock Update, Portal Berita Peternakan
Design & Dev by IMAJIX DIGITAL

Input your search keywords and press Enter.