
Impor ilegal dikembalikan ke negara asal
Kementerian Pertanian (Kementan) memutuskan daging impor ilegal itu akan dikembalikan ke negara asal atau direekspor, namun, belum jelas kapan pelaksanaan reekspor tersebut.
Sebelumnya Direktorat Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan menahan 62 kontainer daging sapi impor pada akhir Januari lalu di Pelabuhan Tanjung Priok. Setiap kontainer berisi sekitar 20 ton daging sapi beku. Dari seluruh kontainer itu, 51 di antaranya tidak memiliki Surat Pemberitahuan Pemasukan (SPP). “Daging yang tidak memiliki SPP akan kami kembali ke negara asal, seperti Australia dan Selandia Baru,” ujar Prabowo. Untuk reekspor tersebut akan dilakukan oleh importirnya masing-masing, yang terdiri dari empat perusahaan yang terlibat.
penulis:diah laksmi | editor: sugiyono