Livestockreview.com, Bisnis. Aturan importasi sapi hidup (sapi bakalan) yang sebelumnya minimal bobot 350 kg per ekor direncakanan akan diturunkan menjadi maksimal 250 kg guna meningkatkan nilai tambah di dalam negeri. Anggota Komisi IV DPR Siswono Yudhohusodo mengatakan pada masa Orde Baru aturan importasi sapi potong yaitu berat maksimal 250 kg per ekor, sehingga proses penggemukan sapi impor tersebut di dalam negeri sekitar 4-5 bulan. Berbeda dengan aturan saat ini, bobot maksimal sapi potong impor 350 kg, sehingga proses penggemukan di dalam negeri hanya sekitar 3 bulan saja.
“Karena tekanan dari pihak luar, maka bobot sapi impor tersebut naik menjadi 300 kg per ekor, lalu dinaikkan lagi menjadi 350 kg per ekor. Bahkan, sekarang banyak [impor sapi potong] yang langsung dipotong [setelah tiba di Indonesia],” ujarnya.
Dia menuturkan impor daging sapi beku juga semakin besar dibandingkan dengan impor sapi bakalan. Hal itu membuat nilai tambah bisnis sapi di dalam negeri menjadi semakin turun, karena lebih banyak dinikmati oleh negara produsen seperti Australia dan Selandia Baru. “Sehingga kita hanya menjadi penonoton dari bisnis daging sapi ini. Dipotong di sana, kita hanya menjadi penonton dari bisnis sapi, pendapatan bagi masyarakat tidak ada.”
Oleh karena itu, Komisi IV DPR membentuk panitia kerja (panja) daging yang sudah merekomendasikan [bobot maksimal sapi impor] akan dikembalikan kepada 250 kg.
follow our twitter: @livestockreview
sumber: bisnis | editor: soegiyono