Livestockreview.com, Opini. Kesejahteraan hewan adalah usaha manusia untuk memelihara hewan, yang meliputi kelestarian hidupnya disertai dengan perlindungan yang wajar. Pada prinsipnya kesejahteraan hewan (kesrawan, animal walfare) adalah tanggung jawab manusia selaku pewaris atau pengurus hewan untuk emmastikan hewan. Adanya isu mengenai kesejahteraan hewan meupakan salah satu hambatan dalam proses pedagangan bebas yang berada di pasaran ekspor maupun impor.
Menurut Sujarwanto dari Pusat Karantina Hewan dan Keamanan Hayati Hewani, Kementerian Pertanian RI, pengiriman hewan ternak yang tidak dilakukan dengan prinsip kesrawan, merupakan hal yang memberikan banyak keburukan bagi hewan ternak, bahkan lebih jauh lagi berdampak dalam keberlanjutan usaha bagi industri peternakan sebagai akibat dari kehilangan atau kerugian dari produksi ternak tersebut.
Pelanggaran mengenai kesrawan dapat dilihat dari kesejahteraan ternak atau hewan dalam masa transportasi. Pelanggaran ini terjadi pada saat proses bongkar muat sapi yang tidak memperhatikan kesrawan di pelabuhan – pelabuhan. Selain cara bongkar muat yang tidak wajar, suasana deck kapal yang penuh membuat ternak merasa sesak, dan sulit bergerak. Tidak adanya jalan keluar dari deck kapal membuat para perusahaan terkait mengeluarkan ternak dengan cara ditarik atau diangkat ke atas dengan menggunakan tali yang diikatkan pada tanduk maupun kepala ternak.
Saat ini untuk proses pengangkutan ternak impor maupun ekspor dari kontainer untuk bongkar muat sapi dari kapal ke truk, sebaiknya untuk 4 – 6 ekor sapi di setiap kontainernya.
Dasar pelaksanaan kesrawan adalah berdasarkan peraturan pemerintah No. 82 tahun 2000 yaitu pada Pasal 47, Pasal 55, dan
Pasal 80. Namunn hal itu ternyata belum cukup. Dalam penerapan transportasi ternak yang berprinsip kesrawan, ada beberapa permasalahan yang sering dijumpai, diantaranya masalah regulasi, sarana alat angkut laut (kapal), sarana pelabuhan, faktor perekonomian, kepedulian pemerintah dan masyarakat, serta hewan yang dianggap sebagai barang ekonomi semata.
Solusi dari permasalahan tersebut harus berasal dari berbagai sektor. Dari pemerintah, perlu melengkapi regulasi tentang kesrawan yang komprehensif, pemeliharaan pengangkutan, peneliti dan konserfasi ; penyusunan regulasi pelabuhan dan fasilitasi investasi sarana transportasi ; harmonisasi kebijakan lalu lintas hewan pusat dan daerah, advokasi, dan public awareness. Dari sektor swasta atau masyarakat : perlunya rasa kepedulian terhadap kesehatan dan kesejahteraan hewan. Adapun dari organisasi profesi, perlu melakukan advokasi dan kontrol terhadap penerapan transportasi ternak ini.
Untuk mencapai semua ini harus dilandasi oleh komitmen bersama untuk kebaikan bersama. Adanya sebuah komitmen sebagai landasan untuk memacu kebehasilan merupakan modal awal untuk dapat menghadapi berbagai persoalan yang akan dihadapi di lapangan.
ni luh yusna aniska dewi (fakultas peternakan universitas udayana denpasar, bali | editor: soeparno