Livestockreview.com, Produk Olahan. Aneka produk daging olahan begitu melimpah di pasaran. Produk daging olahan, seperti daging giling, hamburger, daging asap, baso, sosis, kaldu daging sangat digemari masyarakat di Tanah Air, karena rasanya yang lezat dan kaya akan protein. Bagaimana status kehalalannya?
Mewaspadai maraknya produk daging olahan yang beredar di pasar, masyarakat perlu memperhatikan kehalalan daging olahan yang dibelinya baik di pedagang kaki lima maupun supermarket. Direktur Eksekutif Lembaga Pengkajian Pangan Obat-obatan dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) Lukmanul Hakim mengatakan, daging olahan memang memiliki banyak titik kritis keharaman yang perlu diwaspadai.
Ia memaparkan, proses pembuatan daging olahan menggunakan berbagai macam bahan campuran seperti penyedap rasa maupun emulsifier. “Bahan-bahan campuran dari daging olahan tersebut, seperti penyedap rasa maupun emulsifiernya masih diragukan kehalalannya,” tutur Lukmanul.
Selain itu, tutur dia, chasing atau pembungkus daging sosis juga terkadang diragukan kehalalannya. Sebab, jelasnya, bisa saja chasing-nya berasal daging babi. “Umat Muslim harus lebih berhati-hati saat memilih daging olahan yang banyak tersedia di supermarket,” ungkapnya.
Saking banyaknya titik kritis keharaman dalam produk daging olahan, kata Lukmanul, satu-satunya cara agar terhindar dari berbagai macam daging olahan yang belum jelas kehalalannya, maka konsumen harus jeli dalam memilih produk.
Beli yang bersertifikat halal
“Konsumen harus membeli produk daging olahan yang memiliki sertifikat halal. Untuk mencegah maraknya daging olahan yang diragukan kehalalannya, kami melarang masuknya berbagai macam daging olahan impor yang tidak memiliki sertifikat halal. Daging olahan impor yang masuk ke Indonesia harus memiliki sertifikat halal MUI atau sertifikat halal dari lembaga yang diakui oleh MUI,” ujarnya.
Setiap perusahaan pengolah daging olahan, ujar Lukmanul, harus mencantumkan logo halal pada produk-produknya. Sebab hanya melalui logo halal tersebut produsen dapat mengkomunikasikan kehalalan produknya kepada para konsumennya.
“Sebaiknya para produsen daging olahan membuatkan sertifikat halal bagi produk-produknya. Mereka juga harus membuat izin pencantuman label melalui Badan POM. Semua itu perlu dilakukan untuk memudahkan konsumen dalam memilih,” tuturnya.
Di pasaran, kata dia, masih banyak produk produk yang mencantumkan logo halal, padahal tidak mem punyai sertifikat halal. Menurut Lukmanul, hal itu perlu diwaspadai oleh masyarakat karena hal itu sudah masuk dalam kategori penipuan kepada masyarakat luas. “Pemerintah selaku pelindung masyarakat seharusnya lebih sering melakukan sidak terhadap produk-produk yang diragukan kehalalannya.”
Lukmanul menilai produk yang mengaku halal namun kenyatannya tidak mempunyai sertifikat halal telah melakukan pembohongan publik. Pihaknya meminta agar pemerintah tak hanya melakukan sidak terhadap produk-produk yang telah kedaluarsa, tetapi juga harus melakukan sidak terhadap produk yang diragukan kehalalannya.
sumber: republika | editor: soegiyono