Livestock Review Indonesia
  • Home
  • Fokus Utama
  • News
  • Bisnis
  • Referensi
  • Artikel Lainnya
    • Produk Olahan
    • Opini
    • Riset
    • Tokoh
    • Kampus
    • lain-lain
    • Gallery
  • About
    • Tentang Kami
    • Pemasangan Iklan
    • Contact Us
  • Download

Follow us

Facebook
Twitter
Instagram
Livestock Review Indonesia
2K Likes
2K Followers
0 Followers
Livestock Review Indonesia
  • Home
  • Fokus Utama
  • News
  • Bisnis
  • Referensi
  • Artikel Lainnya
    • Produk Olahan
    • Opini
    • Riset
    • Tokoh
    • Kampus
    • lain-lain
    • Gallery
  • About
    • Tentang Kami
    • Pemasangan Iklan
    • Contact Us
  • Download
  • Fokus Utama
  • Kampus

Tantangan Halal Haram Terkait Produk Hewani

  • Livestock Review
  • Jun 14, 2023
  • No comments
  • 2 views
Total
0
Shares
0
0
0
0
0

Livestockreview.com, kampus. Tidak cukup hanya ‘baik dan aman’ secara kesehatan. Aspek kehalalan juga menjadi hal yang harus diperhatikan dalam produk hewani yang hendak kita konsumsi. Terlebih hal ini telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH). Dalam regulasi tersebut, diwajibkan untuk seluruh produk yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di wilayah Indonesia wajib bersertifikat halal.

“Dalam dinamikanya, konsep halal telah mengalami perkembangan dan mencakup ke berbagai aspek, mulai dari agama, bisnis, hingga ilmu pengetahuan. Dalam ilmu pengetahuan contohnya, berbagai produk temuan seperti vaksin, gelatin sebagai kapsul obat dan rekayasa genetika tak bisa serta merta terlepas dari konsep halal,” kata Guru Besar Fakultas Peternakan UGM Prof. Ir. Yuny Erwanto, PhD., IPM dalam Indonesia Livestock Club (ILC) yang mengusung tema ‘Halal Haram Produk Hewani, yang dilaksanakan secara daring pada berapa waktu lalu. Acara yang diselenggarakan secara luar jaringan (luring) di Masjid Nurul Fikri Fakultas Peternakan UGM dan melalui siarang langsung di kanal Youtube @agropustaka dan IG live di @kmfpt_ugm tersebut terselenggara dengan kolaborasi Indonesia Livestock Alliance (ILA), Badan Pengembangan Peternakan Indonesia (BPPI), BroilerX, dan Keluarga Muslim Fakultas Peternakan UGM (KMFPT).

Yuny memaparkan syarat-syarat produk halal sudah jelas tercantum dalam kaidah fiqih, di mana produk tersebut harus halal dzatnya, halal dalam pemrosesannya, halal penyimpanannya, halal penyajiannya, serta halal dari cara memperolehnya. Ia menjelaskan, produk hewani yang halal dzatnya bisa menjadi haram, jika tidak disembelih secara syar’i dan menyebut asma Allah SWT.

Maka, daging dari binatang halal, seperti ayam yang tidak disembelih secara syar’i dan tidak menyebut asma Allah, maka hukumnya haram. Selain itu, semua jenis bangkai hukumnya juga haram. Hal ini bisa dari binatang yang terjatuh, terjepit maupun tertabrak dan belum sempat disembelih secara syar’i maka merupakan jenis bangkai. Kemudian produk haram selanjutnya adalah produk hewani daging babi dan anjing serta turunannya. Sementara itu, makanan yang beracun dan memudharatkan juga mempunyai hukum haram, serta memakan sesuatu dengan cara memperoleh yang dilarang.

Lebih jauh, Yuny menambahkan bahwa sebenarnya produk halal maupun haram itu sudah jelas. Namun, yang berada di antaranya atau biasa disebut subhat, yang susah dan jumlahnya cukup banyak. Hal inilah yang benar-benar harus diperhatikan. Pasalnya hukum halal dan haram adalah dari Allah. Sehingga, Yuny berpesan untuk jangan dengan mudah menghukumi suatu hal dengan halal dan haram tanpa dasar yang kuat.

“Beberapa waktu terakhir bergulir berbagai isu terkait kehalalan yang beredar di masyarakat, seperti pertanyaan terkait hukum halal haram pemotongan ternak dengan pemingsanan (stunning) di rumah potong. Umumnya, pemingsanan dilakukan dengan aliran listrik pada water bath. Kepala ayam akan tercelup pada air dalam water bath yang dicelupkan sebuah elektroda, sedangkan shackles pada killing line terhubung dengan elektroda tanah, sehingga terjadi aliran listrik melalui tubuh ayam. Water level ini harus dijaga ketinggiannya agar semua kepala ayam dapat terendam Menurut saya, pemingsanan dalam penyembelihan ini perlu terus dikaji. Karena ayam mempunyai tingkat kekuatan kesadaran yang berbeda-beda sedangkan voltase listrik dalam rangkaian alat tersebut konstan, maka dimungkinkan ada ayam yang tidak kuat dan mati, di saat ayam yang lain hanya pingsan dengan standar voltase yang diberikan,” terang Yuni.

Dalam hal pemingsanan ini, Yuny menjelaskan bahwa MUI telah memperbolehkan namun dengan syarat, ketika dia diangkat dan dibiarkan dalam waktu 2 menit akan kembali hidup. Untuk itu menurutnya hal seperti ini harus dikaji lebih dalam secara ilmiah. “Mungkin bisa dikaji dengan hubungan variabel berat dan voltase yang diberikan. Dengan ini dapat diperoleh hasil berapa persen yang pingsan dan berapa yang tidak, atau justru yang mati. Ini tentu menjadi tantangan yang perlu dikaji lebih dalam bagi dunia peternakan sebagai penghasil produk pangan hewani,” tambahnya.

Titik kritis lain halal haram dalam produk hewani adalah penggunaan meat bone meal (MBM) pada pakan unggas. Di mana mayoritas MBM di Indonesia bersumber dari impor, sehingga memastikan bahan pakan yang digunakan tersebut dari tulang dan daging binatang yang halal menjadi tantangan tersendiri. “Saya pernah melakukan penelitian sekitar tahun 2006, di mana setelah kita tes DNA nya, MBM berasal dari campuran berbagai ternak mulai dari ayam, kambing, sapi hingga babi. Ini merupakan persoalan yang tidak mudah. Terlebih dalam hal pengawasan, mungkin tidak seketat pada manusia. Tentu hal ini menjadi tantangan yang harus dikaji lebih dalam,” ungkap Yuny.

Tantangan Halal Haram Terkait Produk Hewani

Tidak cukup hanya ‘baik dan aman’ secara kesehatan. Aspek kehalalan juga menjadi hal yang harus diperhatikan dalam produk hewani yang hendak kita konsumsi. Terlebih hal ini telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH). Dalam regulasi tersebut, diwajibkan untuk seluruh produk yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di wilayah Indonesia wajib bersertifikat halal.

“Dalam dinamikanya, konsep halal telah mengalami perkembangan dan mencakup ke berbagai aspek, mulai dari agama, bisnis, hingga ilmu pengetahuan. Dalam ilmu pengetahuan contohnya, berbagai produk temuan seperti vaksin, gelatin sebagai kapsul obat dan rekayasa genetika tak bisa serta merta terlepas dari konsep halal,” kata Guru Besar Fakultas Peternakan UGM Prof. Ir. Yuny Erwanto, PhD., IPM dalam Indonesia Livestock Club (ILC) yang mengusung tema ‘Halal Haram Produk Hewani, yang dilaksanakan secara daring pada berapa waktu lalu. Acara yang diselenggarakan secara luar jaringan (luring) di Masjid Nurul Fikri Fakultas Peternakan UGM dan melalui siarang langsung di kanal Youtube @agropustaka dan IG live di @kmfpt_ugm tersebut terselenggara dengan kolaborasi Indonesia Livestock Alliance (ILA), Badan Pengembangan Peternakan Indonesia (BPPI), BroilerX, dan Keluarga Muslim Fakultas Peternakan UGM (KMFPT).

Yuny memaparkan syarat-syarat produk halal sudah jelas tercantum dalam kaidah fiqih, di mana produk tersebut harus halal dzatnya, halal dalam pemrosesannya, halal penyimpanannya, halal penyajiannya, serta halal dari cara memperolehnya. Ia menjelaskan, produk hewani yang halal dzatnya bisa menjadi haram, jika tidak disembelih secara syar’i dan menyebut asma Allah SWT.

Maka, daging dari binatang halal, seperti ayam yang tidak disembelih secara syar’i dan tidak menyebut asma Allah, maka hukumnya haram. Selain itu, semua jenis bangkai hukumnya juga haram. Hal ini bisa dari binatang yang terjatuh, terjepit maupun tertabrak dan belum sempat disembelih secara syar’i maka merupakan jenis bangkai. Kemudian produk haram selanjutnya adalah produk hewani daging babi dan anjing serta turunannya. Sementara itu, makanan yang beracun dan memudharatkan juga mempunyai hukum haram, serta memakan sesuatu dengan cara memperoleh yang dilarang.

Lebih jauh, Yuny menambahkan bahwa sebenarnya produk halal maupun haram itu sudah jelas. Namun, yang berada di antaranya atau biasa disebut subhat, yang susah dan jumlahnya cukup banyak. Hal inilah yang benar-benar harus diperhatikan. Pasalnya hukum halal dan haram adalah dari Allah. Sehingga, Yuny berpesan untuk jangan dengan mudah menghukumi suatu hal dengan halal dan haram tanpa dasar yang kuat.

“Beberapa waktu terakhir bergulir berbagai isu terkait kehalalan yang beredar di masyarakat, seperti pertanyaan terkait hukum halal haram pemotongan ternak dengan pemingsanan (stunning) di rumah potong. Umumnya, pemingsanan dilakukan dengan aliran listrik pada water bath. Kepala ayam akan tercelup pada air dalam water bath yang dicelupkan sebuah elektroda, sedangkan shackles pada killing line terhubung dengan elektroda tanah, sehingga terjadi aliran listrik melalui tubuh ayam. Water level ini harus dijaga ketinggiannya agar semua kepala ayam dapat terendam Menurut saya, pemingsanan dalam penyembelihan ini perlu terus dikaji. Karena ayam mempunyai tingkat kekuatan kesadaran yang berbeda-beda sedangkan voltase listrik dalam rangkaian alat tersebut konstan, maka dimungkinkan ada ayam yang tidak kuat dan mati, di saat ayam yang lain hanya pingsan dengan standar voltase yang diberikan,” terang Yuni.

Dalam hal pemingsanan ini, Yuny menjelaskan bahwa MUI telah memperbolehkan namun dengan syarat, ketika dia diangkat dan dibiarkan dalam waktu 2 menit akan kembali hidup. Untuk itu menurutnya hal seperti ini harus dikaji lebih dalam secara ilmiah. “Mungkin bisa dikaji dengan hubungan variabel berat dan voltase yang diberikan. Dengan ini dapat diperoleh hasil berapa persen yang pingsan dan berapa yang tidak, atau justru yang mati. Ini tentu menjadi tantangan yang perlu dikaji lebih dalam bagi dunia peternakan sebagai penghasil produk pangan hewani,” tambahnya.

Titik kritis lain halal haram dalam produk hewani adalah penggunaan meat bone meal (MBM) pada pakan unggas. Di mana mayoritas MBM di Indonesia bersumber dari impor, sehingga memastikan bahan pakan yang digunakan tersebut dari tulang dan daging binatang yang halal menjadi tantangan tersendiri. “Saya pernah melakukan penelitian sekitar tahun 2006, di mana setelah kita tes DNA nya, MBM berasal dari campuran berbagai ternak mulai dari ayam, kambing, sapi hingga babi. Ini merupakan persoalan yang tidak mudah. Terlebih dalam hal pengawasan, mungkin tidak seketat pada manusia. Tentu hal ini menjadi tantangan yang harus dikaji lebih dalam,” ungkap Yuny. lr/brx

Livestock Review

Livestockreview.com didedikasikan untuk turut memajukan industri peternakan dan produk hasil olahannya di tanah air. Diasuh oleh para ahli di bidangnya, Livestockreview.com menjadi ajang update informasi bagi para pelaku bisnis dan industri peternakan Indonesia.

Previous Article
  • Bisnis
  • Fokus Utama

Geliat Bisnis Produk Hasil Unggas Indonesia

  • Livestock Review
  • May 22, 2023
Baca selengkapnya...
Next Article
  • Bisnis
  • Fokus Utama

Teknologi Efisiensi dan Peningkatan Produktifitas Budidaya Ayam

  • Livestock Review
  • Jun 22, 2023
Baca selengkapnya...

Baca Artikel lainnya

Baca selengkapnya...
  • Bisnis
  • Fokus Utama
  • news

Teknologi Smart Farming Perunggasan yang Diharapkan

  • Sep 25, 2023
Baca selengkapnya...
  • Fokus Utama
  • Referensi

Kiat Memaksimalkan Potensi Genetik Ayam Broiler Modern

  • Sep 15, 2023
Baca selengkapnya...
  • Bisnis
  • Fokus Utama

Tingkatkan Layanan Terbaik bagi Peternak, BroilerX dan Widodo Makmur Unggas Jalin Kerjasama Strategis

  • Sep 8, 2023
Baca selengkapnya...
  • Fokus Utama
  • Referensi

Manfaat Penerapan Teknologi di Budidaya Unggas

  • Sep 7, 2023
Baca selengkapnya...
  • Fokus Utama
  • news

Turunkan Angka Stunting, Tingkatkan Konsumsi Protein Hewani

  • Aug 7, 2023

Trending

  • 1
    • Bisnis
    • Fokus Utama
    • news
    Teknologi Smart Farming Perunggasan yang Diharapkan
  • 2
    • Fokus Utama
    • Referensi
    Kiat Memaksimalkan Potensi Genetik Ayam Broiler Modern
  • 3
    • Bisnis
    • Fokus Utama
    Tingkatkan Layanan Terbaik bagi Peternak, BroilerX dan Widodo Makmur Unggas Jalin Kerjasama Strategis
  • 4
    • Fokus Utama
    • Referensi
    Manfaat Penerapan Teknologi di Budidaya Unggas
  • 5
    • Fokus Utama
    • news
    Turunkan Angka Stunting, Tingkatkan Konsumsi Protein Hewani
 

Instagram

Livestock Review Indonesia
  • About
  • Term Of Service
  • Privacy Policy
  • Arsip Artikel
  • Gallery
  • Download
  • Contact Us
  • WP File download search
Dairy, Meat & Livestock Update, Portal Berita Peternakan
Design & Dev by IMAJIX DIGITAL

Input your search keywords and press Enter.