Livestockreview.com, Bisnis. Dalam rangkaian kegiatan IndoLivestock 2012, Pengurus Besar Ikatan Sarjana Peternakan Indonesia (PB ISPI) dan Pengurus Besar Perhimpunan Dokter Hewan Indonesia (PB PDHI) telah mendeklarasikan “MASYARAKAT KESRAWAN TERNAK INDONESIA/MKTI (INDONESIAN FARM ANIMAL WELFARE SOCIETY/INDOFAST).
Acara yang dilangsungkan bersama penyelenggaraan Workshop “Mewujudkan Pengelolaan Rumah Potong Hewan Indonesia yang Berprinsip Kesejahteraan Hewan” tersebut berlangsung di Balai Sidang Senayan Jakarta, di sela-sela penyelenggaraan pameran akbar Indolivestock 2012 pada 4-6 Juli lalu. Herry Susanto selaku ketua panitia dalam Seminar dan Workshop Kesejahteraan hewan (kesrawan), memaparkan,“tujuan dari diselenggarakannya acara kesrawan adalah dalam rangka meningkatkan produksi dan produktivitas peternakan dan kesehatan masyarakat veteriner di Indonesia”.
World Society for the Protection of Animal (WSPA) selaku lembaga di bawah Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), yang pada saat itu diwakili oleh Rob Gregory menyambut positif acara itu karena sesuai dengan fokus WSPA untuk memfasilitasi perlindungan hewan, khususnya di negara-negara yang sedang berkembang seperti Indonesia. Ketua Umum PB PDHI Wiwiek Bagja menyatakan bahwa antara sarjana peternakan dan dokter hewan kini tak lagi dapat berjalan sektoral. “Kita harus bahu-membahu untuk mengangkat isu utama yaitu pangan”, ujarnya lugas.
Dalam acara workshop kesrawan tersebut, dihadirkan para pembicara dari berbagi sektor terkait kesrawan dengan pembicara utama dari PDHI, ISPI, LPPOM MUI, Perwakilan dari RPH Bogor. Tantangan implementasi kesrawan pada tata cara pemotongan hewan qurban disampaikan secara rinci oleh Wiwiek Bagja. Untuk memahami kesejahteraan hewan terlebih dahulu haruslah para peternak memahami alur penyediaan daging untuk masyrakat dimulai dari peternakan, distribusi, stockyard, penanganan ternak, restraint, hingga pemotongan hewan dan kualitas dagingnya.
Hewan yang hakikinya sebagai makhluk ciptaan Tuhan, jelas Wiwiek, harus dilakukan pemanfaatan yang sesuai dengan perilaku yang memenuhi perintah Allah yaitu sesuai dengan fatwa MUI agar terjamin kehalalannya dan sesuai dengan teknik higienis dan sanitasi. Azas-azas kesejahteraan hewan telah mengatur pula cara manusia memperlakukan hewan sesuai dengan ketentuan hukum, mengingat hewan yang akan dipotong merupakan makhluk yang bernyawa dan memiliki perasaan/indera.
Kesrawan adalah status keadaan fisik dan statu keadaan kejiwaan (psikologi) dari hewan. Hewan itu tidak bisa dipukul rata status kesejahteraannya, serta perlu diteliti dan kemudian ditetapkan secara ilmiah, kekhususan setiap spesies sebagai makhluk hidup.
Pedoman untuk kesrawan mengacu pada peraturan internasional yang telah diatur dalam OIE Terrestrial code 2006 dan telah pula diatur dalam UU no 18/2009 tentang peternakan dan kesehatan hewan, bahwa kesrawan memiliki hubungan yang kritikal dengan keswan dan prinsip 5 kebebasan (5F). Prinsip 5F yang diacu oleh kesrawan harus diimplementasikan dalam pemotongan hewan qurban yaitu bebas lapar dan haus melalui akses ke air segar dan diet untuk menjaga kesehatan dan tenaga, bebas dari ketakutan dan stress dengan memastikan kondisi dan perawatan yang menghindar adanya stress, bebas dari ketidaknyamanan fisik dan suhu udara dengan menyediakan lingkungan yang sesuai termasuk tempat berlindung dan area istirahat yang nyaman, bebas dari kesakitan, kecederaan dan penyakit melalui pencegahan diagnosa dan perawatan yang cepat serta bebas untuk mengekspresikan pola perilaku normal dengan menyediakan ruang yang memadai, fasilitas yang tepat dan hewan dari jenis yang sama untuk menemani. “Keseluruhan prinsip tersebut dapat menjadi acuan yang berguna dalam mengukur kesrawan”, ujar Wiwiek.
follow our twitter: @livestockreview
penulis: paramita | editor: soegiyono