Livestockreview.com, Opini. Pemerintah sedang getol mengundang investor asing untuk memacu laju pertumbuhan ekonomi dan membuka lapangan kerja. Namun telah mengabaikan adanya potensi ekonomi di dalam negeri yaitu produksi susu segar dari usaha peternakan sapi perah yang saat ini hanya memenuhi kurang dari 20% dari kebutuhan susu nasional.
Pemerintah sedang getol mengundang investor asing untuk memacu laju pertumbuhan ekonomi dan membuka lapangan kerja. Namun telah mengabaikan adanya potensi ekonomi di dalam negeri yaitu produksi susu segar dari usaha peternakan sapi perah yang saat ini hanya memenuhi kurang dari 20% dari kebutuhan susu nasional.
Sekitar sewindu yang lalu Asosiasi Industri Pengolahan Susu (AIPS) telah membuat proyeksi dan prediksi potensi pasar dan produksi susu dalam negeri. AIPS memprediksi potensi pasar susu pada 2018 sekitar 5,5 juta ton setara susu segar dan produksi susu segar sekitar 900.000 ton.
Kenyataannya produksi susu segar dalam negeri pada tahun ini diperkirakan hanya 650.000 ton atau 13% dari potensi pasar. Angka ini mengindikasi bahwa impor susu, baik sebagai bahan baku atau sebagai produk akhir sangat besar dan diprediksi senilai US$1.500 juta per tahunnya. Besarnya devisa yang digunakan untuk impor susu, baik sebagai bahan baku atau produk susu, adalah ‘peluang’ yang harus dioptimalkan untuk menggugah produksi dalam negeri.
Potret peternakan sapi perah di Indonesia saat ini secara umum tergambar dari keberadaan sekitar 100.000 rumah tangga peternak sapi dan terkonsentrasi di daerah tertentu di Jawa. Di luar Jawa populasi sapi perah sangat kecil. Hal ini dapat dimaklumi karena pasar utama produk susu segar adalah industri pengolahan susu (IPS) yang umumnya berada di Jawa.
Terdapat celah yang sangat lebar dalam usaha peternakan sapi perah. Peternak sapi perah didominasi peternak rakyat dengan rata rata pemilikan 2 – 4 ekor dan cara pemeliharaan yang masih sangat tradisional, sehingga kurang efisien.
Perusahaan besar dengan skala pemilikan sapi di atas 5.000 ekor hanya ada dua buah, di Jawa Timur dan Jawa Barat. Peternak skala menengah dengan pemilikan sapi 50–300 ekor sangat sedikit dan dapat dihitung dengan jari. Kondisi yang sangat ironis ini telah berlangsung puluhan tahun.
Potret lain adalah bahwa lebih dari 95% susu segar yang dihasilkan peternak dipasarkan sebagai bahan baku ke IPS. Susu segar yang dibeli IPS berkisar Rp5.000–Rp6.000 per liter. Setelah menjadi produk susu (susu bubuk atau susu cair) dijual dengan harga berkisar Rp15.000–Rp30.000 per setara 1 liter susu segar. Ini memberikan indikasi bahwa peternak rakyat tidak menikmati nilai tambah.
Untuk membangun dan mempercepat produksi susu dalam negeri dan mengurangi impor, mutlak perlu ada dukungan total dari pemerintah. Seharusnya pemerintah belajar dari pemerintah di era sebelumnya. Pada 1978 Menteri Muda Urusan Koperasi/Kabulog Bustanil Arifin berhasil ‘memaksa’ IPS yang ada waktu itu untuk menyerap susu segar dengan harga yang memadai bagi peternak.
Kebijakan ini disusul dengan kebijakan impor sapi perah dari Australia dan Selandia Baru yang disebarkan ke peternak dengan didukung penyediaan skim kredit sapi perah yang lunak dan dijamin oleh perusahaan penjaminan kredit Iklim kondusif yang digariskan pemerintah tersebut mampu menggugah dan memacu para peternak bangkit.
Langkah berikutnya pemerintah menerbitkan Surat Keputusan Bersama (SKB), melibatkan Menteri Perindustrian, Menteri Pertanian, dan Menteri Perdagangan dan Koperasi. Dalam SKB tersurat antara lain ketentuan rasio izin impor susu dengan penyerapan susu segar oleh IPS. Komitmen politik berlanjut. Pada 1985 diterbitkan Instruksi Presiden No. 2/1985 tentang Koordinasi Pembinaan dan Pengembangan Persusuan Nasional. Dalam Inpres ini secara eksplisit dituangkan apa yang menjadi landasan kebijakan pemerintah dan tugas masing masing departemen atau lembaga terkait.
Sayang sekali wujud komitmen politik pemerintah ini dicabut seluruhnya setelah ada Letter of Intent (LoI) antara Pemerintah Indonesia dan IMF di akhir 1997. Kalau dibaca di 50 butir LoI tidak ada butir yang secara eksplisit menyebut harus dieliminasinya kebijakan di bidang persusuan ini.
Pasti ada tangan tangan kotor yang memanfaatkan kondisi saat itu sehingga terbit Inpres No. 4/1998 yang mencabut dan membatalkan Inpres No. 2/1985. Sejak saat itu peternak sapi perah, yang umumnya tergabung dalam wadah koperasi, dibiarkan seperti anak hilang tanpa ada peraturan perundangan yang melindungi.
Para peternak harus berlaga di era liberalisasi. Penulis mencatat bahwa sejak tidak adanya perlindungan, harga susu segar yang diserap harganya jauh dibawah harga susu eks impor.
Langkah Strategis
Bagaimana merevitalisasi ‘tambang emas putih’ ini? Bila pemerintah (Presiden Joko Widodo) peduli dan menyadari bahwa usaha peternakan sapi perah, khususnya peternakan sapi perah rakyat, sebagai ‘tambang emas putih’ dan dapat berkontribusi riil dalam perekonomian nasional (termasuk penciptaan lapangan kerja), ada beberapa langkah yang segera harus diambil.
Pertama, terbitkan payung hukum sekurang-kurangnya dalam bentuk Perpres sebagai pengganti Inpres No. 2/1985. Dengan Perpres ini dapat dihilangkan sekat egoisme sektoral dari beberapa instansi terkait seperti Kementerian Pertanian, Kementerian Perindustrian, dan Kementerian Perdagangan. Penugasan masing-masing instansi juga jelas. Koordinasi dipegang oleh Menko Perekonomian.
Kedua, susun kembali perencanaan dalam pengembangan persusuan yang didasari data yang benar dan akurat. Selama ini penulis melihat bahwa data dari berbagai instansi sama sekali tidak akurat. Contoh, pada 2017 Ditjen Peternakan bekerjasama dengan Fakultas Peternakan IPB menyusun Roadmap dan Grand Strategy Persusuan Nasional. Diproyeksikan pada 2015 populasi sapi perah 2,4 juta ekor dan produksi susu segar 5 juta ton. Kenyataannya sangat jauh akibat penggunaan data yang tidak akurat.
Ketiga, impor sapi perah dan dikreditkan ke peternak. Perlu ada keberanian pemerintah untuk memberikan subsidi pada sapi perah impor. Harga sapi perah impor saat ini sekitar Rp40 juta per ekor. Tidak feasible kalau peternak memelihara dengan Kredit Usaha Rakyat. Dengan pemberian subsidi sekitar Rp20 juta per ekor, diyakini peternak dapat meningkatkan kepemilikan sapinya melalui KUR.
Kalau untuk pengembangan sapi potong pemerintah mengeluarkan Bansos untuk ribuan sapi potong indukan eks impor. Mengapa tidak dilakukan untuk sapi perah? Upaya ini juga sekaligus untuk menumbuhkan peternakan skala menengah yang efisien.
Keempat, menugaskan salah satu BUMN atau koperasi untuk melakukan kegiatan pembesaran pedet. Saat ini setiap tahun lahir sekitar 50.000 ekor pedet sapi perah betina yang membutuhkan pemeliharaan secara khusus agar dapat menjadi sapi perah berkualitas.
Di tangan peternak dengan berbagai keterbatasan, pedet tersebut tidak dapat tumbuh menjadi sapi perah pengganti yang berkualitas.
Kelima, pemerintah melaksanakan program Susu Anak Sekolah berbasis susu segar. Program ini akan menjadi pisau bermata dua. Di satu sisi untuk peningkatan kualitas sumber daya manusia. Di sisi lain mengurangi ketergantungan peternak sapi perah/koperasi dalam pemasaran susu segar ke IPS.
Masih banyak yang harus dilakukan pemerintah. Paling penting, pemerintah sepakat bahwa produksi susu segar adalah tambang emas putih yang perlu mendapat perhatian khusus.
Teguh Boediyana, Ketua Dewan Persusuan Nasional | editor: sugiyono | sumber: bisnis
follow our ig: www.instagram.com/livestockreview