Livestock Review Indonesia
  • Home
  • Fokus Utama
  • News
  • Bisnis
  • Referensi
  • Artikel Lainnya
    • Produk Olahan
    • Opini
    • Riset
    • Tokoh
    • Kampus
    • lain-lain
    • Gallery
  • About
    • Tentang Kami
    • Pemasangan Iklan
    • Contact Us
  • Download

Follow us

Facebook
Twitter
Instagram
Livestock Review Indonesia
2K Likes
2K Followers
0 Followers
Livestock Review Indonesia
  • Home
  • Fokus Utama
  • News
  • Bisnis
  • Referensi
  • Artikel Lainnya
    • Produk Olahan
    • Opini
    • Riset
    • Tokoh
    • Kampus
    • lain-lain
    • Gallery
  • About
    • Tentang Kami
    • Pemasangan Iklan
    • Contact Us
  • Download
  • Bisnis
  • Fokus Utama

UU Peternakan Baru Kenakan Denda Pemotongan Ternak Produktif

  • the editor
  • Jan 31, 2010
  • No comments
Total
0
Shares
0
0
0
0
0

Livestockreview.com. Dewan Perwakilan Rakyat akhirnya mengesahkan lahirnya Undang-Undang tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan menggantikan UU No. 6/1967. Dalam UU yang baru itu, regulasi terutama soal sanksi terhadap praktik peternakan dan kesehatan hewan kini diatur lebih ketat. Misalnya, UU mengatur soal denda terhadap larangan menyembelih ternak ruminansi betina produktif. Bila dilanggar akan dikenai sanksi denda hingga Rp5 juta.
Menteri Pertanian Anton Apriyantono mengatakan UU No. 6/1967 tentang ketentuan pokok peternakan dan kesehatan hewan sudah tidak relevan lagi menjadi payung hukum dan acuan pelaksanaan pembangunan subsektor peternakan.

“UU sebelumnya dijumpai banyak kekurangannya. Misalnya soal ketentuan pidana, banyak bersifat ambivalensi sehingga tidak ada ketegasan,” ujarnya di Jakarta kemarin.

Bahkan, lanjutnya, UU yang lama banyak mengatur hal-hal teknis dan kurang mengatur yang bersifat kebijakan. “Inilah yang mendorong kami untuk menyusun UU yang baru.”

Berkaitan dengan lahirnya UU yang baru itu, Ketua Komisi IV DPR Arifin Junaidi menilai UU itu sangat kental mengatur mengenai sanksi terhadap pembangunan subsektor peternakan. Misalnya larangan menyembelih ternak ruminansi (hewan ternak berkuku genap) betina produktif karena ternak itu merupakan penghasil yang baik.

Namun, lanjutnya, ternak ruminansi itu bisa disembelih bila untuk keperluan penelitian dan pemuliaan atau pengendalian dan penanggulangan penyakit hewan.

“Adapun pertimbangan pelarangan penyembelihan hewan ternak produktif itu guna mencukupi ketersediaan bibit, terutama ruminansi betina produktif yang kecil dan besar.”

Menurut Arifin, UU itu juga mengatur soal keharusan kepada pemerintah, pemda kabupaten atau kota untuk menyediakan dana guna menampung ternak produktif itu pada unit pelaksana teknis di daerah. Tujuannya untuk dilakukan penangkaran dan penyediaan bibit ternak ruminansi di sejumlah daerah.

Namun, dalam Ayat 4 Undang-Undang tentang Peternakan dan Kesehatan itu disebutkan penyeleksian dan penangkaran ternak ruminansi betina produktif akan diatur dalam peraturan menteri.

Berkaitan dengan lahirnya UU itu, Direktur Eksekutif Asosiasi Produsen Daging dan Feedlot Indonesia Teguh Budiana mengatakan pemerintah harus menyiapkan instrumen UU yang mengatur tentang pengelolaan ternak ruminansi produktif.

“Yang dibutuhkan masyarakat bukan hanya pengaturan pelarangan penyembelihan ternak ruminansi produktif, tetapi juga pemerintah perlu mengatur bagaimana memberikan skema kredit untuk pengembangan ternak ruminansi produktif tersebut,” ujarnya.

Dia mengkhawtirkan diterbitkannya aturan pelarangan penyembelihan ternak ruminansi produktif tersebut menyebabkan masyarakat tidak berminat membeli ternak ruminansi produktif, baik yang kecil maupun besar.

the editor

Menyelesaikan kuliah di Universitas Gadjah Mada Fakultas Peternakan Yogyakarta, pada 2006 bersama beberapa para ahli teknologi pangan merintis pendirian majalah teknologi dan industri pangan.Minat yang disukai adalah dalam hal jurnalistik, pangan, peternakan, wira usaha dan teknologi.

Next Article
  • Bisnis
  • news

Berat sapi impor kerap melebihi batas 350 Kg

  • the editor
  • Jun 4, 2010
Baca selengkapnya...

Baca Artikel lainnya

Baca selengkapnya...
  • Fokus Utama
  • Referensi

Mikroba Rumen: Kecil Jasadnya, Besar Fungsinya

  • Mar 9, 2023
Baca selengkapnya...
  • Bisnis
  • Fokus Utama

Akselerasi Teknologi Tepat Guna untuk Perunggasan Indonesia

  • Feb 27, 2023
Baca selengkapnya...
  • Bisnis
  • Fokus Utama

Teknologi yang Menentukan Daya Saing Industri Perunggasan Nasional

  • Feb 1, 2023
Baca selengkapnya...
  • Fokus Utama
  • Referensi

Ekologi dan Kesehatan Rumen

  • Jan 25, 2023
Baca selengkapnya...
  • Fokus Utama
  • Referensi

Pentingnya Memahami Feed Intake

  • Jan 16, 2023

Trending

  • 1
    • Fokus Utama
    • Referensi
    Mikroba Rumen: Kecil Jasadnya, Besar Fungsinya
  • 2
    • Bisnis
    • Fokus Utama
    Akselerasi Teknologi Tepat Guna untuk Perunggasan Indonesia
  • 3
    • Bisnis
    • Fokus Utama
    Teknologi yang Menentukan Daya Saing Industri Perunggasan Nasional
  • 4
    • Fokus Utama
    • Referensi
    Ekologi dan Kesehatan Rumen
  • 5
    • Fokus Utama
    • Referensi
    Pentingnya Memahami Feed Intake
 

Instagram

livestockreview
Indonesia Livestock Club (#ILC25): Kesiapan Industri Perunggasan Menyambut Bulan Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri
Beberapa menit setelah lahir, ruminansia muda yang sering disebut pre-ruminant, terekspos dengan bermacam-macam mikroba sejak mulai di saluran organ reproduksi dan vagina, saliva, kulit, dan feses induknya. Ketika lahir, induknya menjilat-jilat dan memakan lendir dan cairan yang menyelimuti tubuh anaknya.
Salah satu kunci untuk dapat bertahan di perunggasan adalah melalui efisien dan peningkatan produktifitas yang dapat terwujud dengan penggunaan teknologi.
Perkembangan teknologi digital telah membantu perkembangan industri perunggasan menjadi lebih efisien, dengan adanya peran big data, cloud, internet untuk segala (IoT), dan kecerdasan buatan (AI) yang dapat meningkatkan produktifitas bisnis dan industri perunggasan di tanah air.
Sikap optimis dalam memasuki 2023 perlu untuk ditularkan kepada para pemangku kepentingan (Stake holder) bisnis dan industri perunggasan, agar dapat secara bersama-sama membenahi sektor perunggasan sebagai bagian dari penyuplai bahan pangan sumber protein hewani yang penting bagi masyarakat Indonesia."
Ruminansia adalah sekelompok hewan yang dicirikan oleh aktivitas memamah biak atau mengunyah kembali bolus pakan yang sudah ditelan. Kegiatan itu dikenal dengan istilah ruminasi.
Follow
Livestock Review Indonesia
  • About
  • Term Of Service
  • Privacy Policy
  • Arsip Artikel
  • Gallery
  • Download
  • Contact Us
  • WP File download search
Dairy, Meat & Livestock Update, Portal Berita Peternakan
Design & Dev by IMAJIX DIGITAL

Input your search keywords and press Enter.