Livestock Review Indonesia
  • Home
  • Fokus Utama
  • News
  • Bisnis
  • Referensi
  • Artikel Lainnya
    • Produk Olahan
    • Opini
    • Riset
    • Tokoh
    • Kampus
    • lain-lain
    • Gallery
  • About
    • Tentang Kami
    • Pemasangan Iklan
    • Contact Us
  • Download

Follow us

Facebook
Twitter
Instagram
Livestock Review Indonesia
2K Likes
2K Followers
0 Followers
Livestock Review Indonesia
  • Home
  • Fokus Utama
  • News
  • Bisnis
  • Referensi
  • Artikel Lainnya
    • Produk Olahan
    • Opini
    • Riset
    • Tokoh
    • Kampus
    • lain-lain
    • Gallery
  • About
    • Tentang Kami
    • Pemasangan Iklan
    • Contact Us
  • Download
  • Fokus Utama
  • Kampus

Sertifikasi Halal Produk RPHU

  • Livestock Review
  • Jan 21, 2019
  • No comments
Total
0
Shares
0
0
0
0
0

Livestockreview.com, Kampus. Untuk mendapatkan produk daging yang halal, maka hewan yang digunakan sebagai bahan wajib disembelih sesuai dengan syariat Islam dan memenuhi kaidah kesejahteraan hewan serta kesehatan masyarakat veteriner.

Dalam hal ini, setiap pelaku usaha yang menggunakan bahan baku asal hewan harus mampu menunjukkan bahwa asal bahan tersebut berasal dari RPHU yang bersertifikat halal. Hal itu diuraikan oleh Staf Pengajar Fakultas Kedokteran Hewan IPB Supratikno dalam dalam Pelatihan tentang Manajemen Mutu Rumah Potong Hewan Unggas yang diselenggarakan oleh Forum Logistik Peternakan Indonesia (FLPI) di Kampus IPB Darmaga (17/1).

Tikno menjelaskan, biaya sertifikasi halal dibebankan kepada pelaku usaha yang mengajukan permohonan sertifikat halal. Untuk pelaku usaha merupakan usaha mikro dan kecil, maka biaya sertifikasi halal dapat difasilitasi oleh pihak lain.

Untuk regulasi seputar sertfikasi halal, saat ini mengacu pada UU Jaminan Produk Halal No 33 tahun 2014, yang antara lain berisi: produk yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di wilayah Indonesia wajib bersertifikat halal; sebelum imlementasi UU JPH, sertifikasi halal merupakan kesukarelaan/voluntary; sesudah implementasi UU JPH, sertifikasi halal bersifat wajib/mandatory; untuk melaksanakan penyelenggaraan JPH sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dibentuk BPJPH yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri; dalam pelaksanaan sertifikasi, BPJPH bekerjasama dengan Kementerian/lembaga terkait, Lembaga Penjamin Halal dan MUI

Adapun peraturan pelaksanaan dari UU jaminan halal tersebut saat ini belum ada Peraturan Menteri Agama yang mengatur tentang sertifikasi halal. Dengan demikian, prosedur sertifikasi masih menggunakan skema sertifikasi oleh MUI.

penulis: reni | editor: soegiyono

Follow our Instagram:@livestockreview

Livestock Review

Livestockreview.com didedikasikan untuk turut memajukan industri peternakan dan produk hasil olahannya di tanah air. Diasuh oleh para ahli di bidangnya, Livestockreview.com menjadi ajang update informasi bagi para pelaku bisnis dan industri peternakan Indonesia.

Previous Article
  • Bisnis
  • Fokus Utama

Pemuda Minang lulusan IT Pulang Kampung jadi Peternak Ayam

  • Livestock Review
  • Dec 29, 2018
Baca selengkapnya...
Next Article
  • Fokus Utama
  • Referensi

Menunggu Kontribusi Lebih Besar Para Sarjana Peternakan dalam Pembangunan di Indonesia

  • Livestock Review
  • Jan 24, 2019
Baca selengkapnya...

Baca Artikel lainnya

Baca selengkapnya...
  • Fokus Utama
  • Referensi

Mikroba Rumen: Kecil Jasadnya, Besar Fungsinya

  • Mar 9, 2023
Baca selengkapnya...
  • Bisnis
  • Fokus Utama

Akselerasi Teknologi Tepat Guna untuk Perunggasan Indonesia

  • Feb 27, 2023
Baca selengkapnya...
  • Bisnis
  • Fokus Utama

Teknologi yang Menentukan Daya Saing Industri Perunggasan Nasional

  • Feb 1, 2023
Baca selengkapnya...
  • Fokus Utama
  • Referensi

Ekologi dan Kesehatan Rumen

  • Jan 25, 2023
Baca selengkapnya...
  • Fokus Utama
  • Referensi

Pentingnya Memahami Feed Intake

  • Jan 16, 2023

Trending

  • 1
    • Fokus Utama
    • Referensi
    Mikroba Rumen: Kecil Jasadnya, Besar Fungsinya
  • 2
    • Bisnis
    • Fokus Utama
    Akselerasi Teknologi Tepat Guna untuk Perunggasan Indonesia
  • 3
    • Bisnis
    • Fokus Utama
    Teknologi yang Menentukan Daya Saing Industri Perunggasan Nasional
  • 4
    • Fokus Utama
    • Referensi
    Ekologi dan Kesehatan Rumen
  • 5
    • Fokus Utama
    • Referensi
    Pentingnya Memahami Feed Intake
 

Instagram

livestockreview
Indonesia Livestock Club (#ILC25): Kesiapan Industri Perunggasan Menyambut Bulan Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri
Beberapa menit setelah lahir, ruminansia muda yang sering disebut pre-ruminant, terekspos dengan bermacam-macam mikroba sejak mulai di saluran organ reproduksi dan vagina, saliva, kulit, dan feses induknya. Ketika lahir, induknya menjilat-jilat dan memakan lendir dan cairan yang menyelimuti tubuh anaknya.
Salah satu kunci untuk dapat bertahan di perunggasan adalah melalui efisien dan peningkatan produktifitas yang dapat terwujud dengan penggunaan teknologi.
Perkembangan teknologi digital telah membantu perkembangan industri perunggasan menjadi lebih efisien, dengan adanya peran big data, cloud, internet untuk segala (IoT), dan kecerdasan buatan (AI) yang dapat meningkatkan produktifitas bisnis dan industri perunggasan di tanah air.
Sikap optimis dalam memasuki 2023 perlu untuk ditularkan kepada para pemangku kepentingan (Stake holder) bisnis dan industri perunggasan, agar dapat secara bersama-sama membenahi sektor perunggasan sebagai bagian dari penyuplai bahan pangan sumber protein hewani yang penting bagi masyarakat Indonesia."
Ruminansia adalah sekelompok hewan yang dicirikan oleh aktivitas memamah biak atau mengunyah kembali bolus pakan yang sudah ditelan. Kegiatan itu dikenal dengan istilah ruminasi.
Follow
Livestock Review Indonesia
  • About
  • Term Of Service
  • Privacy Policy
  • Arsip Artikel
  • Gallery
  • Download
  • Contact Us
  • WP File download search
Dairy, Meat & Livestock Update, Portal Berita Peternakan
Design & Dev by IMAJIX DIGITAL

Input your search keywords and press Enter.