Livestockreview.com, Kampus. Untuk mendapatkan produk daging yang halal, maka hewan yang digunakan sebagai bahan wajib disembelih sesuai dengan syariat Islam dan memenuhi kaidah kesejahteraan hewan serta kesehatan masyarakat veteriner.
Dalam hal ini, setiap pelaku usaha yang menggunakan bahan baku asal hewan harus mampu menunjukkan bahwa asal bahan tersebut berasal dari RPHU yang bersertifikat halal. Hal itu diuraikan oleh Staf Pengajar Fakultas Kedokteran Hewan IPB Supratikno dalam dalam Pelatihan tentang Manajemen Mutu Rumah Potong Hewan Unggas yang diselenggarakan oleh Forum Logistik Peternakan Indonesia (FLPI) di Kampus IPB Darmaga (17/1).
Tikno menjelaskan, biaya sertifikasi halal dibebankan kepada pelaku usaha yang mengajukan permohonan sertifikat halal. Untuk pelaku usaha merupakan usaha mikro dan kecil, maka biaya sertifikasi halal dapat difasilitasi oleh pihak lain.
Untuk regulasi seputar sertfikasi halal, saat ini mengacu pada UU Jaminan Produk Halal No 33 tahun 2014, yang antara lain berisi: produk yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di wilayah Indonesia wajib bersertifikat halal; sebelum imlementasi UU JPH, sertifikasi halal merupakan kesukarelaan/voluntary; sesudah implementasi UU JPH, sertifikasi halal bersifat wajib/mandatory; untuk melaksanakan penyelenggaraan JPH sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dibentuk BPJPH yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri; dalam pelaksanaan sertifikasi, BPJPH bekerjasama dengan Kementerian/lembaga terkait, Lembaga Penjamin Halal dan MUI
Adapun peraturan pelaksanaan dari UU jaminan halal tersebut saat ini belum ada Peraturan Menteri Agama yang mengatur tentang sertifikasi halal. Dengan demikian, prosedur sertifikasi masih menggunakan skema sertifikasi oleh MUI.
penulis: reni | editor: soegiyono