Livestockreview.com, News. Selama ini permasalahan yang muncul di Indonesia seringkali muncul akibat buruknya koordinasi antar instansi pemerintahan. Begitu juga yang terjadi pada kasus industri pengolahan daging akhir-akhir ini. Kementerian Pertanian membuat regulasi yang mematikan industri pengolahan daging dalam negeri karena menurunkan daya saing industri dalam negeri. Pemerintah membuka kran impor untuk produk olahan daging dari berbagai negara, tetapi membatasi akses pelaku industri terhadap pasokan bahan baku. Ketidakadilan yang dirasakan oleh pelaku usaha mendorong asosiasi yang menaungi para pelaku industri ini untuk meneriakkan keadilan.
Dalam perbincangan dengan para jurnalis, Ketua Umum Nampa Ishana Mahesa mengungkapkan bahwa berdasarkan hasil survei pada tahun 2012, pertumbuhan industri olahan daging nasional sebesar 30 persen. Industri olahan didominasi oleh ayam. Sedangkan untuk daging sapi, pertumbuhannya sekitar 11-12 persen. Faiz Ahmad, Direktur Industri Makanan Hasil Laut dan Perikanan, Kementerian Perindustrian menambahkan bahwa produksi daging olahan daging nasional pada tahun 2012 sudah mencapai 180.000 ton yang terdiri dari 120.000 ton daging ayam dan 60.000 ton daging sapi.
Hal ini menunjukkan bahwa produksi untuk daging olahan yang berasal dari daging sapi hanya setengah dari produksi olahan daging ayam. Pendapatan per kapita penduduk Indonesia yang terus meningkat akan meningkatkan angka konsumsi protein masyarakat Indonesia sehingga sangat mendukung bagi industri produk olahan daging di Indonesia.
Tetapi ternyata pemerintah justru kurang berpihak terhadap keberlanjutan industri daging olahan dalam negeri. Adanya Permentan No 84 tahun 2013 bahkan memberi karpet merah terhadap produk olahan daging termasuk dari negara yang belum bebas dari penyakit mulut dan kuku. Pasal 7 dari peraturan ini menyebutkan bahwa pemerintah melarang negara yang belum bebas dari penyakit mulut dan kuku untuk memasok daging ke Indonesia. Sedangkan pasal 9 dari ayat ini membebaskan semua negara termasuk negara yang belum bebas dari penyakit mulut dan kuku untuk memasukan produk daging olahan ke Indonesia. Tentu saja hal ini dapat mematikan industri daging olahan dalam negeri. Sangat perlu adanya sinkronisasi kebijakan antar pemerintah, utamanya Kementerian Pertanian dan Kementerian Perindustrian.
penulis: purw4t1 | editor: sitoresmi fauzi