Livestockreview.com, Kampus. Potensi pasar nasional dan internasional untuk produk halal sangat besar. Apalagi di Indonesia, sertifikasi halal bersifat wajib, sebagaimana diatur dalam Undang-undang No.33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH). Dalam UU JPH tersebut secara jelas telah disebutkan, proses produk halal yang selanjutnya disingkat PPH adalah rangkaian kegiatan untuk menjamin kehalalan produk mencakup penyediaan bahan, pengolahan, penyimpanan, pengemasan, pendistribusian, penjualan, dan penyajian produk.
Hal itu dikatakan oleh Sucahyo, SM Marketing & Customer Care UPC Logistics pada saat Training Online ‘Logistik Halal pada Produk Hasil Ternak’, Rabu (19/8) yang diselenggarakan oleh Forum Logistik Peternakan Indonesia (FLPI) dan Fakultas Peternakan IPB. Narasumber lain yang hadir dalam acara itu adalah Senior Advisor LPPOM MUI Dr. Ir. Muslich, dengan Moderator Edit Lesa Aditia, S.Pt., M.ScAgr, Dosen Fakultas Peternakan IPB.
Dalam paparannya berjudul ‘Peluang dan Tantangan Logistik Halal Indonesia’ tersebut, Sucahyo menjelaskan tentang peraturan pelaksanaan dari UU JPH itu yakni peraturan Pemerintah Republik Indonesia No.31 tahun 2019 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Republik Indonesia No.33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal -yang antara lain menyebutkan, produk yang wajib bersertifikat halal terdiri atas barang dan atau jasa.
Produk wajib sertifikat halal tersebut meliputi layanan usaha yang terkait penyembelihan, pengolahan, penyimpanan, pengemasan, pendistribusian, penjualan, dan penyajian.
Regulasi halal ini juga didukung oleh adanya standar umum dan SNI halal, yakni: SNI 99 001-2016 tentang Sistem Manajemen Halal, SNI 99 002-2016 tentang Pemotongan Halal pada Unggas, SNI 99 003-2018 tentang Pemotongan Halal pada Hewan Ruminansia, dan HAS 23 000 tentang Persyaratan Sertifikasi Halal MUI. Tidak hanya itu, saat ini telah berlaku juga standar sertifikasi profesi yang dikeluarkan oleh Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) terkait halal, yakni SKKNI No 196/2014 tentang Juru Sembelih Halal, SKKNI No 215/2016 tentang Penyelia Halal, dan SKKNI No 266/2019 tentang Auditor Halal.
Muslich menambahkan, untuk sistem logistik terkait produk hasil ternak, merupakan jasa atau layanan usaha yang terkait dengan penyembelihan, pengolahan, penyimpanan, pengemasan, pendistribusian, penjualan dan penyajian.
Jasa logistik seperti itu, sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) no 31 tahun 2019, harus memiliki sertifikat halal. Sertifikasi jasa logistik halal dimaksudkan untuk menjaga status kehalalan produk dalam ruang lingkup aktifitas logistik.
editor: sugiyono | sumber: flpi
follow our ig: www.instagram.com/livestockreview