Livestockreview.com, Berita. Pemilik daging ilegal yang kini ditahan pemerintah di Pelabuhan Tanjung Priuk Jakarta, PT Anzindo Gratia International dan PT Berkat Mandiri prima melakukan perlawanan untuk membebaskan produknya yang ditahan tersebut.
Untuk upaya itu, mereka menunjuk Abdul Hakim Garuda Nusantara dari kantor pengacara A. Hakim G. Nusantara Harman & Partners untuk mendaftarkan gugatan kepada Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) mengenai kasus ini.