Livestockreview.com, Referensi. Pada 2013, hasil sensus ke-2 yang dilakukan Badan Pusat Statistik (BPS) ternyata populasi ternak sapi dan kerbau turun drastis dari 16,7 juta (2011) menjadi 14,2 juta ekor (2013). Di tahun ini terjadi pengurasan populasi sapi, untuk memenuhi kebutuhan konsumen karena tidak ada impor. Penurunan ini diduga penyebabnya adalah pengetatan impor sapi dan daging di
tahun 2012 dan pemotongan sapi betina produktif.
Hasil penelitian Tawaf dkk (2013) menunjukkan bahwa telah terjadi pemotongan sapi lokal betina umur produktif 31,04%. Kemudian pemerintah merobah kebijakannya, yang berorientasi kepada upaya penurunan harga daging sapi, bukannya peningkatan produksi dan daya saing daging sapi di dalam negeri.
Sampai akhir tahun 2013 diperkirakan impor sapi bakalan dan sapi siap potong mencapai sekira 450 ribuan ekor dan daging sapi mencapai 100 ribu ton. Kenyataan ini menunjukkan bahwa swasembada daging telah gagal dengan sendirinya.
Ternyata kebijakan importasi daging dan sapi bakalan yang dikeluarkan pemerintah, untuk tahun 2014 diperkirakan lebih dari satu juta ekor sapi dan daging sekira 150 ribu ton. Jumlah ini, tertinggi dalam sejarah importasi sapi dan daging di Indonesia.
Kondisi kebijakan ini ternyata telah pula memicu peningkatan harga yang sangat signifikan, semula harga CIF sapi bakalan sekira 2 USD/kg berat badan kini menjadi sekira 3 USD/kg. Pada saat harga CIF sapi di Australia sekitar 2 USD/kg nilai tukar hanya Rp. 9.500,00/USD kini nilai tukarnya merosot menjadi lebih dari Rp. 12.000,00/USD.
Atas dasar hal tersebut, kiranyanya sangat mustahil upaya menurunkan harga daging sapi dengan cara membuka kran impor seperti ini. Belum lagi dampaknya yang akan terjadi terhadap kondisi peternakan sapi potong rakyat di dalam negeri yang akan terpukul akibat kebijakan tersebut.
Selain hal tersebut di atas, kekacauan harga juga disebabkan oleh beredarnya daging impor yang berisi jeroan dan daging-daging kelas tiga (variety meat) ke pasar tradisional. Padahal kebijakan tersebut bertentangan dengan Permendag No. 22/2013 pasal 15 bahwa daging dan jeroan diimpor hanya untuk keperluan hotel, restoran dan katering, bukannya diperjualbelikan di pasar tradisional.
Jika ini dibiarkan, maka kebijakan perbibitan, revitalisasi RPH Daging impor yg beredar di pasar tradisional di Bandung yang tengah dibina, pola kemitraan, program KUPS dengan sendiri akan terhenti. Hal ini sama saja kebijakan pemerintah bersifat kontra produktif dan mendahulukan kepentingan konsumen ketimbang produsen dalam negari. Dalam jangka panjang, jika kondisi seperti ini dibiarkan, maka negeri ini akan terperangkap pada kondisi ketergantungan impor. (BERSAMBUNG)
sumber: ppski (editor: sugiyono)
follow our official twitter: @livestockreview | follow our official instagram: livestockreview