Livestock Review Indonesia
  • Home
  • Fokus Utama
  • News
  • Bisnis
  • Referensi
  • Artikel Lainnya
    • Produk Olahan
    • Opini
    • Riset
    • Tokoh
    • Kampus
    • lain-lain
    • Gallery
  • About
    • Tentang Kami
    • Pemasangan Iklan
    • Contact Us
  • Download

Follow us

Facebook
Twitter
Instagram
Livestock Review Indonesia
2K Likes
2K Followers
0 Followers
Livestock Review Indonesia
  • Home
  • Fokus Utama
  • News
  • Bisnis
  • Referensi
  • Artikel Lainnya
    • Produk Olahan
    • Opini
    • Riset
    • Tokoh
    • Kampus
    • lain-lain
    • Gallery
  • About
    • Tentang Kami
    • Pemasangan Iklan
    • Contact Us
  • Download
  • Fokus Utama
  • Opini

Kasus Susu Formula dan Perlindungan Konsumen

  • Livestock Review
  • Jul 16, 2011
  • No comments
Total
0
Shares
0
0
0
0
0

Livestockreview.com, Opini. Di Indonesia, nasib perlindungan konsumen masih berjalan tertatih-tatih. Hal-hal menyangkut kepentingan konsumen memang masih sangat miskin perhatian. Setelah setahun menunggu, Kementerian Kesehatan akhirnya mengumumkan hasil survei 47 merek susu formula bayi untuk usia 0-6 bulan.

Hasil survei menyimpulkan, tidak ditemukan bakteri Enterobacter sakazakii. Hasil ini berbeda dengan temuan peneliti Institut Pertanian Bogor, yang menyebutkan, 22,73% susu formula (dari 22 sampel), dan 40% makanan bayi (dari 15 sampel) yang dipasarkan April hingga Juni 2006 terkontaminasi E sakazakii. Apa pun perbedaan yang tersaji dari kedua survei tersebut, yang jelas, kasus susu formula ini telah menguak fakta laten dan manifes menyangkut perlindungan konsumen. Ini membuktikan bahwa hal-hal menyangkut kepentingan (hukum) konsumen rupanya memang masih miskin perhatian dalam tata hukum kita, apalagi peran konsumen dalam pembangunan ekonomi.

Tanggung Jawab Produk

Dalam perlindungan konsumen sesungguhnya ada doktrin yang disebut strict product liability, yakni tanggung jawab produk yang bertujuan untuk memberikan perlindungan kepada konsumen. Ini dapat kita lihat dalam Pasal 22 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, yang mengatur bahwa pembuktian terhadap ada tidaknya unsur kesalahan menjadi beban dan tanggung jawab pelaku usaha.

Doktrin tersebut selaras dengan doktrin perbuatan melawan hukum (pasal 1365 KUHPerdata) yang menyatakan, “Tiap perbuatan melanggar hukum yang membawa kerugian bagi orang lain, mewajibkan orang yang karena salahnya menerbitkan kerugian, mengganti kerugian tersebut.”

Untuk dapat dikatakan sebagai perbuatan melawan hukum berdasar pasal 1365 KUHPerdata, suatu perbuatan harus memenuhi unsur-unsur, seperti adanya perbuatan melawan hukum, adanya unsur kesalahan, kerugian, dan adanya hubungan sebab-akibat yang menunjukkan adanya kerugian yang disebabkan oleh kesalahan seseorang.

Unsur-unsur ini pada d

asarnya bersifat alternatif. Artinya, untuk memenuhi bahwa suatu perbuatan melawan hukum, tidak harus dipenuhi semua unsur tersebut. Jika suatu perbuatan sudah memenuhi salah satu unsur saja, maka perbuatan tersebut dapat dikatakan sebagai perbuatan melawan hukum.

Doktrin strict product liability masih tergolong baru dalam doktrin ilmu hukum di Indonesia. Doktrin tersebut selayaknya dapat diintroduksi dalam doktrin perbuatan melawan hukum (tort) sebagaimana diatur dalam pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.

Seorang konsumen, apabila dirugikan dalam mengonsumsi barang atau jasa, dapat menggugat pihak yang menimbulkan kerugian. Pihak di sini bisa berarti produsen/pabrik, supplier, pedagang besar, pedagang eceran/ penjual ataupun pihak yang memasarkan produk. Ini tergantung dari siapa yang melakukan atau tidak melakukan perbuatan yang menimbulkan kerugian bagi konsumen.

Selama ini, kualifikasi gugatan yang masih digunakan di Indonesia adalah wanprestasi (default). Apabila ada hubungan kontraktual antara konsumen dan pengusaha, kualifikasi gugatannya adalah wanprestasi. Jika gugat

an konsumen menggunakan kualifikasi perbuatan melawan hukum(tort), hubungan kontraktual tidaklah disyaratkan.

Bila tidak, konsumen sebagai penggugat harus membuktikan unsur-unsur seperti adanya perbuatan melawan hukum. Jadi, konsumen dihadapkan pada beban pembuktian berat, karena harus membuktikan unsur melawan hukum. Hal inilah yang dirasakan tidak adil oleh konsumen, karena yang tahu proses produksinya adalah pelaku usahanya. Pelaku usahalah yang harus membuktikan bahwa ia tidak lalai dalam proses produksinya.

Untuk membuktikan unsur “tidak lalai” perlu ada kriteria berdasarkan ketentuan hukum administrasi negara tentang “Tata Cara Produksi Yang Baik” yang dikeluarkan instansi atau departemen yang berwenang.

Kedigdayaan Produsen

Berdasarkan prinsip kesejajaran kedudukan antara pelaku usaha dan konsumen, hal itu mestinya tidak dengan sendirinya membawa konsekuensi konsumen harus membuktikan semua unsur perbuatan melawan hukum.

Oleh karena itu, terhadap doktrin perbuatan melawan hukum dalam perkara konsumen, seyogianya dilakukan “deregulasi” dengan menerapkan doktrin strict product liability ke dalam doktrin perbuatan melawan hukum.

Hal ini dapat dijumpai landasan hukumnya dalam pasal 1504 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata yang menegaskan bahwa penjual bertanggung jawab adanya “cacat tersembunyi” pada produk yang dijual. Menurut doktrin strict product liability, tergugat dianggap telah bersalah (presumption of quality), kecuali apabila ia mampu membuktikan bahwa ia tidak melakukan kelalaian/kesalahan. Seandainya ia gagal membuktikan ketidaklalaiannya, maka ia harus memikul risiko kerugian yang dialami pihak lain karena mengonsumsi produknya.

Doktrin tersebut memang masih merupakan hal baru bagi Indonesia. Kecuali Jepang, semua negara di Asia masih memegang teguh prinsip konsumen harus membuktikan kelalaian pengusaha.

Sekalipun doktrin strict product liability belum dianut dalam tata hukum kita, apabila perasaan hukum dan keadilan masyarakat menghendaki lain, kiranya berdasarkan Pasal 27 ayat 1 Undang-Undang No 14 Tahun 1970, hakim wajib menggali, mengikuti, dan memahami nilai-nilai hukum yang hidup di masyarakat (living law).

Walhasil, berkait kasus susu formula ada hal yang patut ditarik pelajaran. Ternyata, selama ini yang masih terpampang adalah “kedigdayaan” produsen atau pelaku usaha termasuk pengambil kebijakan. Terlihat, pihak-pihak terkait bersikap defensif dengan seolah menantang konsumen

yang merasa dirugikan untuk membuktikan unsur “ada/tidaknya kelalaian/ kesalahan” terhadap sebuah produk.  Padahal, pihak-pihak berwenanglah yang harus membuktikan apakah betul ada kesalahan/kelalaian dalam produknya tersebut.

investor | soffa ihsan, dosen dan penulis buku “fikih perlindungan konsumen, risalah jihad konsumen”

Livestock Review

Livestockreview.com didedikasikan untuk turut memajukan industri peternakan dan produk hasil olahannya di tanah air. Diasuh oleh para ahli di bidangnya, Livestockreview.com menjadi ajang update informasi bagi para pelaku bisnis dan industri peternakan Indonesia.

Previous Article
  • Bisnis
  • Fokus Utama

Impor Ternak dan Produk Hewan Berbasis Negara, Bukan Harga Mati

  • Livestock Review
  • Jul 15, 2011
Baca selengkapnya...
Next Article
  • Fokus Utama
  • Opini

Simpang Siur Susu Formula

  • Livestock Review
  • Jul 18, 2011
Baca selengkapnya...

Baca Artikel lainnya

Baca selengkapnya...
  • Fokus Utama
  • Kampus

Semangat Merantau Para Peserta Magang Perunggasan WBA

  • Dec 31, 2021
Baca selengkapnya...
  • Fokus Utama
  • Kampus

Pengembangan Manggot sebagai Biokonversi Sampah dan Alternatif Bahan Pakan Ternak

  • Dec 22, 2021
Baca selengkapnya...
  • Fokus Utama
  • Kampus

Mempersiapkan Sarjana Peternakan sebelum Terjun ke Dunia Kerja

  • Dec 16, 2021
Baca selengkapnya...
  • Fokus Utama
  • Kampus

Cattle Buffalo Club Fapet UNPAD Gelar Entrepreneurial Zone 2021

  • Nov 21, 2021
Baca selengkapnya...
  • Fokus Utama
  • news

Tingkatkan Ketrampilan Mengelola Pakan, Peternak Sulsel & NTB Mendapatkan Pelatihan dari UGM

  • Oct 30, 2021

Trending

  • 1
    • Fokus Utama
    • news
    Tingkatkan Ketrampilan Mengelola Pakan, Peternak Sulsel & NTB Mendapatkan Pelatihan dari UGM
  • 2
    • Fokus Utama
    • news
    Sustainable Integrated Farming, Manfaatkan Limbah Sayuran menjadi Media Maggot untuk Pakan Ternak
  • 3
    • Fokus Utama
    • news
    Mengembangkan Potensi Besar Sapi Madura
  • 4
    • Fokus Utama
    • Opini
    Menunggu Nasib Keberlangsungan Perunggasan yang Tumbuh tanpa Pembangunan
  • 5
    • Fokus Utama
    • news
    Pakar Persusuan Ingatkan untuk Tidak Membabi Buta (Panic Buying) dalam Membeli Susu
 

Instagram

livestockreview
....Hanya memberi, tak harap kembali. Bagai sang surya, menyinari dunia....
Pengetahuan tentang manajemen closed house tentunya akan lengkap apabila disertai dengan cara terjun langsung ke lapangan. Dengan magang ke perusahaan langsung akan memberikan banyak pelajaran secara nyata bagaimana manajemen itu sendiri.
Mengapa meri (anak bebek) berenang di belakang induknya? Yukk simak...
Terima kasih Ibu Bapak Guru atas kesabaran, kebaikan, dan dedikasi yang tiada henti diberikan
Penjajahan di atas dunia harus dihapuskan, karena tidak sesuai dengan peri kemanusiaan dannperi keadilan.
Semnas X HITPI 2021
Follow
Livestock Review Indonesia
  • About
  • Term Of Service
  • Privacy Policy
  • Arsip Artikel
  • Gallery
  • Download
  • Contact Us
Dairy, Meat & Livestock Update, Portal Berita Peternakan
Design & Dev by IMAJIX DIGITAL

Input your search keywords and press Enter.