Livestockreview.com, Berita. Indonesia memiliki keanekaragaman sumber daya alam hayati yang bermanfaat bagi kelestarian alam dan pemenuhan kebutuhan manusia. Kebutuhan pangan masyarakat Indonesia, khususnya protein hewani belum mencukupi sehingga diperlukan tambahan kecukupan dengan melakukan impor hewan dan produk hewan.
Sumber daya alam hayati hewani tersebut,khususnya ternak wajib dilindungi kelestariannya, sehingga tidak rusak/bahkan musnah yang dapat mengancam dan melemahkan ketahanan pangan nasional. Kepala Badan Karantina Pertanian, Kementerian Pertanian RI Banun Harpini dalam sebuah worskhop yang digelar Persatuan Dokter Hewan Indonesia (PDHI) di Bogor akhir pekan lalu menjelaskan, pemasukan atau impor berbasis negara (country based) dipilih dengan mempertimbangkan kesiapan sistem kesehatan hewan nasional yang masih jauh tertinggal dibandingkan dengan Negara maju.
Disamping itu, juga mempertimbangkan bahwa Indonesia merupakan negara kepulauan yang sangat luas sehingga ada sisi kelemahan dan tantangan tersendiri dalam mewujudkan perlindungan yang memadai. Walaupun demikian, ketentuan Country Based bukanlah harga mati.
Oleh karena itu dalam memformulasikan suatu peraturan perundangan, “kita perlu mempertimbangkan kepentingan nasional secara utuh dan tidak menyulitkan kita sendiri sebagai suatu bangsa dalam memenuhi kebutuhan protein hewani dalam negerinya,” kata Banun.
Dalam konteks lalu lintas hewan/ternak penerapan prinsip kesejahteraan hewan membutuhkan kerjasama dari berbagai pihak, tidak bisa hanya ditumpukkan pada satu instansi saja. Hal ini disadmping mempertimbangkan sarana dan prasarana juga berkaitan dengan kelancaran lalu lintas komoditi yang perlu dikoordinasikan dengan berbagai pihak.
Dengan memperlakukan hewan secara bermartabat sebagaimana semestinya, secara tidak langsung akan membuktikan jati diri kita sebagai bangsa yang bermartabat.
penulis: nurlinda | editor: soegiyono