Livestockreview.com, Berita.Domba tangkas yang menjadi ciri khas Kabupaten Garut, Jawa Barat, diwajibkan oleh setiap peternak domba memiliki akta kelahiran sebagai upaya menjaga kualitas domba dari hasil perkawinan tidak sedarah. “Sekarang tidak boleh ada pengaruh satu keturunan yang sama seperti induk kawin dengan anak, itu akan mempengaruhi kualitas domba,” kata Deden Rohim, pemilik padepokan Domba Tangkas “Ajisaka” di Desa Rancabango, Kecamatan Tarogong Kaler, Garut, JAwa Barat akhir pekan lalu. Sebagai domba tangkas yang memiliki seni dan menjadi sebuah tradisi daerah, kata Deden peternak domba harus menjaga kualitas keturunan domba dengan kesepakatan tidak mengawinkan domba tanpa mengetahui silsilah Domba yang akan dikawinkan.
Setiap domba Garut yang lahir, kata Deden akan mendapatkan akta kelahiran untuk mengetahui pejantan dan betina yang melahirkannya sehingga ketika dewasa dapat mengetahui keturunannya dan tidak sembarangan kawin dengan satu keturunan.Ia meyakini ketika domba Garut kawin dengan satu keturunan sama atau perkawinan sedarah maka akan melahirkan anak Domba yang tidak sempurna.Domba yang lahir dari perkawinan sedarah, kata Deden akan melahirkan keturunan domba seperti kegagalan dalam melahirkan anak domba yang akan cacat lahir atau cacat fisik seperti fostur tidak mencerminkan sebagai domba tangkas. Ciri khas domba tangkas yang berkualitas akan hilang seperti tanduk tidak bisa membesar bahkan cacat mental yang tidak memiliki nyali saat bertanding.
“Kalau ada perkawinan sedarah itu akan terjadi seperti cacat mental atau fisik, maka perlu adanya akta kelahiran, cara seperti inilah yang menjaga kualitas domba,” kata Deden.Mendapatkan akta kelahiran domba tangkas itu, kata Deden dikeluarkan oleh Padepokan sebagai pemilik Domba pejantan, kemudian anaknya dicatat di akta ditandatangani Kepala Desa dan terdata di kantor Desa.
Dalam akta kelahiran itu, dijelaskan Deden dicatat waktu tanggal dan tahun kelahiran domba, nama domba pejantan atau betinanya sebagai induk dari anak domba tersebut.Kemudian usia anak domba enam bulan selanjutnya, kata Deden dilakukan pemeriksaan dari fisik atau ciri domba pejantan yang dibawa oleh anak dari mulai warna bulu, tanduk, mata, hingga seluruh ciri-ciri fisik yang dimiliki anak domba itu.
“Kalau tidak memiliki akta khawatir Domba berkualitas akan hilang. Ini juga akan lahir badan sertifikasi, untuk menyeleksi ternak yang pantas,” kata Deden. follow our twitter: @livestockreview
sumber: antara | editor:diah laksmi