Livestockreview.com, Berita. Kementerian Pertanian mengungkapkan pihaknya masih sering mendapati berat sapi impor yang dimasukkan ke dalam negeri melebihi ketentuan maksimal yang ditetapkan pemerintah.
Dirjen Peternakan Kementerian Pertanian Tjeppy D Soedjana mengatakan mulai 1 Januari 2010 impor sapi bakalan untuk sapi potong hanya diizinkan untuk sapi yang memiliki berat badan maksimum 350 kilogram.
Aturan tentang berat maksimum sapi bakalan impor itu ditetapkan dalam Peraturan Menteri Pertanian Nomor 7/2008 tentang Syarat dan Tata Cara Pemasukan dan Pengeluaran Benih, Bibit Ternak, dan Ternak Potong. “Meski peraturannya telah ditetapkan pada 2008, masih banyak sapi bakalan impor yang beratnya lebih dari 350 kilogram,” katanya kemarin.
Menurut dia, jika sapi bakalan yang masuk dari luar melebihi berat maksimum yang ditetapkan maka tidak ada peluang untuk digemukkan di dalam negeri. as/ant