Livestockreview.com, Bisnis. Dewan Persusuan Nasional (DPN) mengusulkan kepada pemerintah untuk menaikkan bea masuk impor susu, baik dalam bentuj bahan baku maupun produk susu, dari saat ini lima persen menjadi 10-15 persen.
“Bea masuk sebesar lima persen saat ini tidak mampu melindungi petani sapi perah dalam negeri, sudah seharusnya dinaikkan,” kata Ketua Dewan Persusuan Nasional Teguh Boediyana di Jakarta, belum lama ini.
Oleh karena itu, menurut Teguh Boediyana, Dewan Persusuan Nasional menolak rencana pemerintah yang akan membebaskan bea masuk susu, baik sebagai bahan baku ataupun produk susu dari yang saat ini dikenakan sebesar lima persen.
Menurut dia, sebagai bahan baku industri, pemerintah bisa menaikkan bea masuk susu sebesar 10 persen, sedangkan pada produk susu sekurang-kurangnya 15 persen. Teguh menyatakan, Dewan Persusuan Nasional sangat keberatan terhadap rencana penurunan BM susu mengingat bahwa penurunan bea masuk tersebut akan digunakan oleh Industri Pengolahan Susu (IPS) untuk semakin menekan harga susu segar peternak yang dipasok ke IPS.
Rencananya, Kementerian Keuangan akan menurunkan bea masuk susu dari lima persen menjadi nol persen, sebagai pelaksanaan pemberlakuan ASEAN-New Zealand-Australia Free Trade Agreement (ANZFTA). Pada saat rencana penandatanganan ANZFTA dua tahun lalu, ada kesepakatan antara Kementerian Perdagangan dan Dewan Persusuan Nasional bahwa BM susu akan menjadi nol persen paling cepat pada 2017 dan selambatnya pada 2020. Kesepakatan ini karena produk susu masuk kategori komoditas high sensitive track.
Teguh menyatakan keheranannya terhadap rencana kebijakan penurunan bea masuk itu dengan alasan hal tidak akan berpengaruh secara siginifikan terhadap harga susu olahan yang harus dibayar konsumen. Alasannya, kontribusi komponen biaya bahan baku susu jumlahnya kurang dari 50 persen total biaya produksi dan distribusi susu olahan.
Padahal, “Saat ini peternak merasa berat dalam usahanya karena harga susu segar yang diterima tidak imbang dengan biaya produksi,” ujar Teguh yang juga Ketua Umum Perhimpunan Peternak Sapi dan Kerbau Indonesia.
Penurunan Bea Masuk itu juga dinilai menghilangkan kesempatan pemerintah menerima pemasukan. Apabila bea masuk diturunkan menjadi nol persen, maka pemerintah kehilangan potensi pemasukan untuk negara sekitar 600 juta dolar AS per tahun atau sekitar Rp 300 miliar setahun.
Menurut Teguh, jika pemerintah tetap ingin menurunkan bea masuk dengan alasan apa pun, maka DPN meminta peternak sapi perah diberikan kompensasi secara konsekuen, agar peternak tetap mendapat perlindungan dan dapat mengembangkan usahanya.
Beberapa kompensasi yang dibutuhkan peternak antara lain adanya penetapan batas harga susu di tingkat peternak minimal Rp 4.500 per liter. Karena saat ini, harga susu segar di tingkat peternak berkisar Rp 2.900-Rp 3.400 per liter yang didasarkan pada kualitas. Dan harga susu dari IPS ke koperasi berkisar Rp 3.200-Rp 3.800 per liter. follow our twitter: @livestockreview
sumber: antara | editor: soegiyono