Kementerian Pertanian memberi batas waktu 14 hari kepada importir untuk mereekspor daging ilegal yang masih tertahan di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, ke negara asal. Batas waktu itu terhitung mulai 20 April lalu hingga 3 Mei.
“Kalau tidak memenuhi batas waktu, daging itu akan dimusnahkan,” kata Prabowo Respatiyo Caturroso, Direktur Jenderal Peternakan Kementerian Pertanian,di Jakarta minggu ini.
Batas waktu itu dirumuskan melalui pertemuan yang dilakukan Kementerian Pertanian dengan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan pada 20 April lalu. Dalam pertemuan itu disepakati pula agar biaya reekspor ditanggung importir daging, termasuk penentuan mengembalikan ke negara asal atau menjual ke negara lain.
Keputusan reekspor ini bermula dari kasus penolakan 51 kontainer daging impor yang tertahan di Pelabuhan Tanjung Priok oleh Badan Karantina Pertanian. Hal ini terjadi karena daging impor itu tidak memenuhi persyaratan surat persetujuan pemasukan.
Prabowo mengatakan pengaturan batas waktu itu telah disampaikan kepada importir. Dengan sikap para importir yang telah mengakui kesalahannya dan berjanji akan membuat surat pernyataan, ia yakin reekspor segera terlaksana.
Gugatan telah dicabut
Tidak hanya itu, gugatan importir terhadap Badan Karantina Kementerian Pertanian juga telah dicabut. Gugatan tersebut telah dilayangkan PT Anzindo dan PT Berkat Mitra Mandiri Prima, yang tergabung dalam Asosiasi Pengusaha Impor Daging Indonesia.
Gugatan dilayangkan melalui Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta Timur.
Meski demikian, Kementerian tetap akan menjatuhkan sanksi kepada para importir itu. Salah satunya mengurangi kuota daging dari jumlah yang mereka impor selama ini. “Tapi jumlah pengurangannya masih kami bicarakan,” ucap Prabowo.
Pemerintah juga akan lebih ketat mengawasi daging impor. Pengawasan itu akan dimulai dengan menginvestigasi lalu lintas daging yang masuk ke Indonesia. “Kami sedang merancang investigasi ini dengan pihak Bea dan Cukai.
sumber: tempo | editor: ria laksmi