Livestockreview.com, News. UU Keinsinyuran akan berlaku efektif tahun ini. Salah satunya mengancam pidana siapa saja yang mengaku seolah-olah insinyur atau memberikan pandangan yang layaknya insinyur.
“Bisa dipidana,” kata Ketua Umum Persatuan Insinyur Indonesia (PII) Heru Dewanto, Kamis (22/8/2019). Pasal yang dirujuk yaitu Pasal 50 ayat 1 UU Nomor 11/2014 yang berbunyi:
Setiap orang bukan insinyur yang menjalankan praktik keinsinyuran dan bertindak sebagai insinyur, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun atau pidana denda paling banyak Rp 200 juta.
Hukuman bisa diperberat praktik insinyur abal-abal itu mengakibatkan korban jiwa. Pasal 50 ayat 2 berbunyi:
Setiap orang bukan Insinyur yang menjalankan Praktik Keinsinyuran dan bertindak sebagai insinyur sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini sehingga mengakibatkan kecelakaan, cacat, hilangnya nyawa seseorang, kegagalan pekerjaan Keinsinyuran, dan/atau hilangnya harta benda dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 1 miliar.
Oleh sebab itu, UU Keinsinyuran memberikan amanat membentuk PII. Tujuannya memberikan sertifikasi standarisasi profesi insinyur dalam negeri dan luar negeri sehingga sama.
“Jadi insinyur kita apabila mendapatkan sertiifikat, sudah bisa setara dengan insinyur dari luar negeri. Begitu juga sebaliknya. Insinyur asing tidak bisa meminta gaji lebih tinggi, karena sudah setara dengan kita,” ujar Heru.
Untuk mendapatkan sertifikat insinyur, maka setiap Sarjana Teknik (ST) harus magang selama 2 tahun. Dari magang itu kemudian dinilai apakah layak mendapatkan gelar profesi Ir atau tidak.
“Nanti yang tandatangani dari PII dan Kemenristekdikti,” ucap Heru.
Dengan adanya standarisasi dan database insinyur di Indonesia, diharapkan bisa memaksimalkan pembangunan. Sebab selama ini Indonesia tidak mempunyai database berapa jumlah insinyur. “PII diberikan amanat UU untuk melakukan hal itu,” pungkasnya.
follow our ig: @livestockreview.com
editor: sugiyono | sumber: detik