Livestock Review Indonesia
  • Home
  • Fokus Utama
  • News
  • Bisnis
  • Referensi
  • Artikel Lainnya
    • Produk Olahan
    • Opini
    • Riset
    • Tokoh
    • Kampus
    • lain-lain
    • Gallery
  • About
    • Tentang Kami
    • Pemasangan Iklan
    • Contact Us
  • Download

Follow us

Facebook
Twitter
Instagram
Livestock Review Indonesia
2K Likes
2K Followers
0 Followers
Livestock Review Indonesia
  • Home
  • Fokus Utama
  • News
  • Bisnis
  • Referensi
  • Artikel Lainnya
    • Produk Olahan
    • Opini
    • Riset
    • Tokoh
    • Kampus
    • lain-lain
    • Gallery
  • About
    • Tentang Kami
    • Pemasangan Iklan
    • Contact Us
  • Download
  • Opini

Apa dan Bagaimana Good Halal Practices Produk Hasil Peternakan

  • Livestock Review
  • Jul 26, 2010
  • 3 comments
  • 2 views
Total
0
Shares
0
0
0
0
0

Livestockreview.com, Referensi. Di berbagai belahan dunia, banyak berkembang restoran, katering dan industri pangan berbasis etnis dan religi. Pada awalnya perkembangan itu dipengaruhi oleh kepercayaan pemiliknya. Namun dengan berkembangnya sifat profesionalisme usaha, maka itu adalah kebutuhan dan tuntutan pasar yang tidak boleh dikesampingkan.Tulisan ini lebih banyak membahas pola pikir dan budaya dasar berbagai macam agama dalam kebiasaan pangan yang diinjinkan sesuai agamanya (Hindu, Budha, Kristen advent, Yahudi dan Islam). Terdapat hubungan yang sama dalam pemikiran dasar manusia di dalam memenuhi kebutuhan fisik tubuhnya terkait dengan kemurnian berpikir dan nilai kemanusiaan yang wajib dijaganya. Hal itu mengarah kepada jenis makanan yang hampir sama untuk diijinkan dikonsumsi diantara berbagai agama itu. Dalam hal tertentu Islam mengajarkan kehalalan dan keamanan pangan itu saling terkait erat, sehingga walau sekecil apapun zat tergolong merugikan manusia dan ternyata banyak dikandung pada bahan makanan yang diharamkan Islam itu tetap dilarang. Kaum muslimin diharapkan bisa mengambil hikmah larangan Allah tentang makanan itu dari sudut IPTEK pula.

Islam adalah agama yang sangat komprehensif yang mengajarkan dan memberi petunjuk kepada pengikutnya  melalui aturan yang dibangun terhadap individu, lingkungan sosial, dan aspek kemasyarakatannya. Dasar petunjuk terhadap pemakaian dan konsumsi pangan adalah dimunculkan pada Kitab Suci Al Qur’an dan diterangkan serta dijelaskan secara praktis melalui Sunnah Rasululloh Muhammad SAW (kehidupan, aksi dan pengajaran nabi), yang ditujukan kepada semua umat manusia.

Hukum ini secara tegas diawasi oleh kaum Muslimin di seluruh dunia (sebanyak 1,5 milyar jiwa dari Afrika Utara- Timur Tengah-Asia Selatan-Asia Tenggara dan Eropa/ Amerika) pada semua etnik dan ragam geografis).  Dengan perkembangan kemajuan jaman yang cenderung mengglobal dalam pemasaran pangan, maka industri pengolahan pangan mengirim hasil olahannya jauh dari pabrik asalnya. Oleh karena itu, industri pangan seperti pabrik makanan dan minuman, restoran, dan katering, serta obat dan kosmetika harus memahami dasar hukum sesuai kebutuhan kaum Muslimin dan implikasinya dari hukum halal-haram yang ada.

Halal adalah kata-kata Al Qur’an yang artinya diijinkan. Dalam hubungannya dengan pangan, maka itu adalah standar makanan orang Islam. Petunjuk Al Qur’an secara umum mengatakan bahwa semua adalah halal, kecuali yang secara khusus dikatakan haram. Secara khusus larangan tentang makanan dalam Islam ada di Al Qur’an surat Al Al Baqarah 173 atau Al Maidah : 3:” Kalian diharamkan (makan) bangkai, darah mengalir, daging babi, (daging hewan) yang disembelih atas nama selain Allah.”. Sedang larangan minuman yang memabukkan ada di surat Al Maidah ayat 90: Wahai orang beriman, minuman anggur, mainan undian, patung idola, dan permainan anak panah hanyalah sesuatu yang menyesatkan, perbuatan syetan. Tinggalkan itu, engkau mungkin akan sukses.

Halal meliputi segala kegiatan sejak  konsep beternak yang baik- konsep distribusi yang baik, dan itu meliputi berbagai fihak terkait.

Pokok-pokok ajaran Islam tentang halal-haram itu secara mendasar mencakup 11 hal, yakni:

  1. Asal segala sesuatu yang diciptakan Allah adalah Mubah (diijinkan) kecuali beberapa yang secara khusus diharamkan)
  2. Untuk menentukan halal-haram adalah wewenang mutlak Allah sendiri.
  3. Mengharamkan yang halal dan menghalalkan yang haram adalah Musrik
  4. Mengharamkan yang halal akan berakibat timbulnya kejahatan dan bahaya (dasar alas an mengharamkan sesuatu karena ketidakmurnian/ketidaksucian dan kerusakan yang ditimbulkan).
  5. Setiap yang halal tidak memerlukan yang haram.
  6. Apa saja yang membawa pada haram adalah haram
  7. Bersiasat terhadap hal yang haram, nukumnya adalah haram.
  8. Niat baik tidak dapat melepaskan yang haram
  9. Menjauhkan diri dari yang subhat (tidak jelas) karena takut terlibat yang haram
  10. Sesuatu yang haram berlaku untuk semua orang
  11. Keadaan yang terpaksa membolehkan yang terlarang.

Atas dasar itu, maka semua makanan sehat, murni dan bersih semua diijinkan untuk manusia, kecuali yang dilarang itu dan keturunannya: bangkai atau binatang mati, darah mengalir/membeku, babi dan semua produk terkait, ternak disembelih tanpa menyebut nama Allah/ menyebut nama selain Allah, ternak terbunuh dengan cara yang mencegah darah mengalir keluar tubuhnya, makanan (beracun) termasuk alkohol dan obat terlarang, binatang buas berkuku:singa, anjing, anjing hutan/srigala, macan, burung bercakar: elang, garuda, hantu,dll, binatang darat tanpa telinga: kodok, ular.

Jaminan halal mencerminkan implementasi sain Qur’anik

Larangan haram  itu tentu ada dasarnya, karena terkait dengan penerapan prakteknya. Ada beberapa hal yang perlu disadari bahwa kehalalan suatu produk makanan itu adalah untuk kepentingan manusia sendiri, diantaranya:

Membersihkan diri dari dzat tergolong tidak baik untuk manusia, Menjaga sifat dan perilaku agar tetap bermartabat sebagai manusia dan Agar ibadahnya dapat diterima oleh Allah SWT

Ternak mati/ bangkai tidak layak untuk manusia, karena akan memunculkan senyawa kimia yang akan merusak manusia, seperti protein (amina biogenik) bersifat pembusuk : cadaverin, putrefacin, tryptamin, tyramin, histamine. Ternak mati jelas akan terlarang untuk manusia, karena itu terkait dengan derajat manusia itu sendiri yang bukan pemakan bangkai

Darah adalah sarang bakteri, produk metabolik dan racun, sehingga layak diharamkan. Daging dari ternak disembelih dengan system Islam dikenal harum bauya dan sehat.Bahkan dalam UU no 18/2009 pakan hewan ruminansiapun harus bebas dari kandungan darah, daguing dan tulang, yang dapat menyebabkan penyakit seperti BSE, yakni (Creutzfeld Jacobs Disease , CJD).

Penyembelihan tidak benar, dimana   negara tertentu yang mengatakan dirinya sebagai modern menawarkan proses pemingsanan ternak sebelum disembelih seringkali menemui ternak mati sebelum disembelih sehingga darah tidak/sedikit keluar karena kerusakan system syarafnya yang justru akan berbahaya bagi kesehatan konsumennya, Keberadaan senyawa pembusuk itu  bisa menyebabkan : migrain, sesak nafas, jantung berdebar kencang pada individu rentan penyakit ini.

Bahan beracun seperti alkohol dan obat terlarang diharamkan karena akan merusah system syaraf sehingga mempengaruhi kemampuan berpikir dan mengambil keputusan yang akan mengarah pada kerusakan di keluarga, sosial masyarakat dan alam serta dalam hal tertentu mematikan. Alkohol, memberi manfaat, maka lebih banyak mudlaratnya karena akan melalaikan manusia untuk beribadah (luas). Perbedaan dengan Kosher dari Yahudi adalah bahwa   dalam jumlah sedikit alkohol diijinkan. Bagi Islam, Alkohol dari produk minuman jelas halal, sedangkan yang merupakan produk industry non minuman, diijinkan dalam prose bantu  selama pada akhir nya dideteksi mengandung < 1 % alcohol.

Babi selain membahayakan tubuh manusia dan menjadi sarang penyakit (menjadi perantara penyakit pathogen karena cacing gelang dan pita (Trichinella spiralis dan Taenia solium)., menjadi contoh perilaku kotor dan menjijikan, mempunyai sifat antara binatang jinak dan buas, dan mempunyai homologi dengan manusia. Disamping itu lemak babi (shortening, gelatin, leavening, lard dll) tidak cocok secara metabolik dengan lemak manusia, khususnya dalam hal pencernaannya yang sulit.

Penggorengan daging babi/ penggunaan lemak babi untuk menggoreng ternyata menghasilkan 2 atau lebih senyawa N-nitrosamine volatile (VNAs) yang sangat potensial menyebabkan kanker (Hotchkiss and Vecchio (1995), diantaranya N-nitrospyrrolidine (NPYR) dan N-nitrosodomethylamines (NDMA) dan N-nitrosothiazolidine (NTTZ).

Penggorengan dengan minyak babi tidak saja akan memunculkan senyawa prokanker itu did aging atau bahan pangan yang digoreng (ikan, telor, ayam, brambang dsb), bahkan pada uap yang ditimbulkan penuh dengan senyawa itu sendiri. Kalau daging babi digoreng dengan minyak sayur biasa, maka minyak sayur tadi menjadi mengandung senyawa prokanker itu.

Pelarangan babi tidak saja mengkonsumsinya tetapi juga beternak, jual beli juga diharamkan, karena secara psikologi  babi mempunyai sifat buruk (antara binatang buas dan jinak dan suka memakan bangkai) (Al Baghdadi, 2001).

Mengembangkan sistem jaminan mutu halal

Atas dasar kajian Al Quran dan IPTEK, maka perlu dikembangkan sistem jaminan halal (SJH) yang mengadopsi beragam model, termasuk ISO. Sistem jaminan halal itu harus dapat diterapkan dalam semua proses bisnis suatu perusahaan.Beberapa prinsip dasar itu antara lain:

  1. Agar semua proses bisnis dijalankan secara halal, baik terhadap investasi yang ditanamkan, dzat/ bahan digunakan dan prosesnya.
  2. Agar semua proses bisnis yang dikerjakan ditulis
  3. Agar semua yang  tertulis itu dikerjakan
  4. Agar selalu diupayakan perbaikan, hari ini lebih baik dari hari kemarin dan besuk lebih baik dari hari ini

Konsep Good halal practices tidak terlepas dari keseluruhan kegiatan yang harus sesuai syariah , setidaknya meliputi:

  1. Halal  investasi yang dilakukan
  2. Halal dzat yang digunakan (Halal li-dzaatii)
  3. Halal proses yang dilakukan (Halal li-ghoirii)

Adapun pengertian  Penjaminan Mutu yakni: memastikan bahwa semua karakteristik dan kinerja sesuai dengan standar/harapan/persyaratan melalui manual/ dokumentasi/ acuan yang akan dikaji oleh audit penilaian oleh lembaga audit (internal/ eksternal).

Apakah sertifikat halal, yang hak penerbitannya pada LPPOM-MUI setelah kesepakatan antara MUI-Dep Agama dan Depkes dengan SK Menkes 924 /1996?

-Adalah fatwa tertulis Majelis Ulama Indonesia yang menyatakan bahwa produk itu disembelih/ diproses sesuai syariah Islam

-Fatwa, adalah jawaban atau penjelasan dari ulama mengenai masalah keagamaan dan berlaku untuk umum.

Kesimpulan

Pengembangan sistem jaminan halal di Indonesia adalah segala upaya untuk membentengi umat Islam dan memberikan ketenangan batin untuk menjalankan ibadahnya dan mengharap ridlo Allah SWT, sehingga sesuai dengan ‘standar’ SYARIAH ISLAM, sesuai dengan harapan ‘pelanggan’, sesuai dengan harapan ‘pihak-pihak terkait’, sesuai dengan yang ‘dijanjikan’ dan semua karakteristik produk dan pelayanan yang  memenuhi persyaratan dan harapan

Dr. Tridjoko Wisnu Murti,DEA, Direktur LPPOM MUI DI YOgyakarta. Tulisan ini telah dipresentasikan pada Seminar Nasional ‘Kehalalan Produk Peternakan’, yang diselenggarakan oleh Ikatan Sarjana Peternakan Indonesia (ISPI) di Balai Sidang Jakarta pada 9 Juli 2010

Informasi seputar upaya mendapatkan sertifikat halal atau konsultansi/pendampingan untuk mendapatkan sertifikat itu, silakan kontak ke:

Andang S Indartono

andangpoultry@yahoo.com

Info lain yang dapat kami layani yakni:

Konsultasi dan Sertifikasi GMP

Konsultasi dan Sertifikasi HACCP

Konsultasi dan Serttifikasi ISO 22000

Konsultasi dan Sertifikasi BRC

Livestock Review

Livestockreview.com didedikasikan untuk turut memajukan industri peternakan dan produk hasil olahannya di tanah air. Diasuh oleh para ahli di bidangnya, Livestockreview.com menjadi ajang update informasi bagi para pelaku bisnis dan industri peternakan Indonesia.

Previous Article
  • Opini

Tantangan Pembiayaan Swasembada Daging 2014

  • the editor
  • May 30, 2010
Baca selengkapnya...
Next Article
  • Fokus Utama
  • Opini

Penjelasan Logis Perihal Ayam Broiler yang Tidak Disuntik Hormon

  • Livestock Review
  • Jul 31, 2010
Baca selengkapnya...

Baca Artikel lainnya

Baca selengkapnya...
  • Opini

Peta Jalan Komoditi Peternakan

  • Jan 4, 2023
Baca selengkapnya...
  • Fokus Utama
  • Opini

Menunggu Nasib Keberlangsungan Perunggasan yang Tumbuh tanpa Pembangunan

  • Jul 22, 2021
Baca selengkapnya...
  • Fokus Utama
  • Opini

Sapi Wagyu dan Potensi Pasar Daging di Indonesia

  • Dec 28, 2020
Baca selengkapnya...
  • Fokus Utama
  • Opini

Menakar Privatisasi Pelayanan Inseminasi Buatan (IB)

  • Dec 24, 2020
Baca selengkapnya...
  • Fokus Utama
  • Opini

Jika Peternakan Rakyat Naik Kelas

  • Dec 23, 2020

Trending

  • 1
    • Fokus Utama
    • Referensi
    Mikroba Rumen: Kecil Jasadnya, Besar Fungsinya
  • 2
    • Bisnis
    • Fokus Utama
    Akselerasi Teknologi Tepat Guna untuk Perunggasan Indonesia
  • 3
    • Bisnis
    • Fokus Utama
    Teknologi yang Menentukan Daya Saing Industri Perunggasan Nasional
  • 4
    • Fokus Utama
    • Referensi
    Ekologi dan Kesehatan Rumen
  • 5
    • Fokus Utama
    • Referensi
    Pentingnya Memahami Feed Intake
 

Instagram

livestockreview
Indonesia Livestock Club (#ILC25): Kesiapan Industri Perunggasan Menyambut Bulan Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri
Beberapa menit setelah lahir, ruminansia muda yang sering disebut pre-ruminant, terekspos dengan bermacam-macam mikroba sejak mulai di saluran organ reproduksi dan vagina, saliva, kulit, dan feses induknya. Ketika lahir, induknya menjilat-jilat dan memakan lendir dan cairan yang menyelimuti tubuh anaknya.
Salah satu kunci untuk dapat bertahan di perunggasan adalah melalui efisien dan peningkatan produktifitas yang dapat terwujud dengan penggunaan teknologi.
Perkembangan teknologi digital telah membantu perkembangan industri perunggasan menjadi lebih efisien, dengan adanya peran big data, cloud, internet untuk segala (IoT), dan kecerdasan buatan (AI) yang dapat meningkatkan produktifitas bisnis dan industri perunggasan di tanah air.
Sikap optimis dalam memasuki 2023 perlu untuk ditularkan kepada para pemangku kepentingan (Stake holder) bisnis dan industri perunggasan, agar dapat secara bersama-sama membenahi sektor perunggasan sebagai bagian dari penyuplai bahan pangan sumber protein hewani yang penting bagi masyarakat Indonesia."
Ruminansia adalah sekelompok hewan yang dicirikan oleh aktivitas memamah biak atau mengunyah kembali bolus pakan yang sudah ditelan. Kegiatan itu dikenal dengan istilah ruminasi.
Follow
Livestock Review Indonesia
  • About
  • Term Of Service
  • Privacy Policy
  • Arsip Artikel
  • Gallery
  • Download
  • Contact Us
  • WP File download search
Dairy, Meat & Livestock Update, Portal Berita Peternakan
Design & Dev by IMAJIX DIGITAL

Input your search keywords and press Enter.