Livestockreview.com, Berita. Setelah tertunda sekian lama, nasib dari 51 kontainer daging illegal, akhirnya terjawab pada hari Minggu 1 Mei 2011 di Pelabuhan Tanjung Priok Jakarta Utara: pemerintah melakukan re-ekspor daging-daging ilegal tersebut ke negara asalnya.
Re-ekspor daging illegal sebanyak 10 Kontainer milik CV Karya Indah dengan tujuan New Zealand tersebut merupakan tahap pertama yang akan dilakukan secara bertahap hingga 8 Mei 2011. Reekspor tahap I dipantau langsung oleh Menteri Pertanian Ir. Suswono.
Selanjutnya, akan di re-ekspor pada 2 Mei ini, adalah daging milik Berkat Mandiri Prima sebanyak tujuh kontainer.
Berikutnya adalah pada Selasa 3 Mei, sebanyak satu kontainer milik Berkat Mandiri Prima, Kamis 5 Mei, sebanyak satu kontainer milik Berkat Mandiri Prima, dan enam kontainer milik PT Anzindo Gratia International, dan terakhir pada Minggu 8 Mei akan direeskpor 10 kontainer milik PT Anzindo Gratia International.
Total yang akan dilakukan re-ekspor adalah sebanyak 51 kontainer, dengan tujuan negara asal, yakni New Zealand, Australia dan Amerika.
Langkah dukung peternak
Hadir dalam re-ekspor tahap I tersebut dari Perhimpunan Peternak Sapi dan Kerbau (PPSKI) yang terus menyuarakan nasib peternak rakyat yang menderita akibat adanya daging illegal tersebut. PPSKI membentangkan spanduk yang berisi “ TERIMA KASIH PAK MENTERI, BERSIKAP TEGAS DEMI MELINDUNGI PETERNAK RAKYAT dan LINDUNGI PETERNAK RAKYAT DARI IMPORT DAGING ILEGAL”.
Ketua umum PPSKI Ir Teguh Boediana yang didampingi Sekjen PPSKI Dr. Rochadi Tawaf mengatakan, “PPSKI akan terus berjuang sampai peternak mendapakan kesejahteraan,” katanya.
Sekjen PPSKI Dr Rochadi Tawaf menambahkan,“Kita harus mengawasi sampai tuntas pelaksanaan re-ekspor ini, jangan sampai lengah, karena peristiwa ini selalu berulang setiap tahunnya! Masa kita mau dibodohi terus oleh pengusaha-pengusaha nakal yang hanya ingin untung sesaat dan petani rakyat kita menderita “ ujarnya.
“Efek daging ilegal ini masih terasa hingga sekarang. Di beberapa daerah, anggota kami melaporkan, bahwa terjadinya kelesuan atau de-motivasi dari para peternak rakyat akibat harga jual sapi potong yang jatuh,“ sambung Rochadi.
Berikan sangsi bagi penyelundup
Yang disayangkan addalah, hingga kini pemerintah belum bersikap terhadap para pengusaha yang memilki daging ilegal tersebut dengan alasan bahwa para pengusaha telah mebayar biaya “demorage” selama 3 bulan. Seharusnya, ‘Membayar demorage adalah satu hal, dan pemberian sangsi adalah hal yang lain’.
Mari kita tunggu sikap pemerintah selanjutnya. Semoga bisa lebih tegas kepada para pelaku penyelundup daging ilegal.
dilaporkan oleh : robi agustiar | editor: soegiyono