Livestockreview.com, Referensi. Rumah potong unggas merupakan tempat pemrosesan pemotongan unggas (ayam, bebek dan burung) sebagai bahan konsumsi. Sedangkan pasar unggas merupakan tempat penampungan dan transaksi penjualan unggas yang akan dipotong.
Penampungan dan pemotongan unggas telah lama dilakukan masyarakat seolah-olah merupakan proses biasa yang banyak dilakukan masyarakat. Namun sebenarnya hal ini merupakan ancaman bagi wilayah bila tidak ditangani secara seksama karena unggas adalah salah satu hewan sebagai pembawa penyakit menular yang membahayakan, di antaranya flu burung.
Seperti kita ketahui bahwa pemotongan unggas tradisional dari pemotongan di kebanyakan pasar tradisional kurang memperhatikan persyaratan teknis higienis dan sanitasi. Selain itu, ruang kotor dan ruang bersih menjadi satu, dan lantai menjadi tempat penempatan karkas.
Pengadaan dan penataan RPU, bukan hanya sebatas antisipasi terhadap penyakit zoonosis melainkan jaminan adanya kontrol kesmavet berkesinambungan.
Pasalnya di lini RPU permasalahan atau kasus pangan yang berasal dari produk peternakan ayam akan terdeteksi dan terpantau. Kita tentu tidak harus menunggu kejadian (terkait dengan zoonosis), yang tentunya bisa memakan biaya besar dalam mengatasinya.
Kita berharap semua pihak memahami bahwa penataan RPU bukan untuk mengedepankan ego pihak tertentu tapi lebih dari, yakni upaya pencegahan (upaya preventif). Bukankah upaya mencegah lebih mudah dan murah daripada mengobati?
sumber: sutrisno (suara) | editor: ria laksmi