Livestockreview.com, Berita. Pemerintah telah memutuskan importir yang melakukan impor sapi potong ilegal senilai lebih kurang Rp15 miliar untuk segera melakukan reekspor dan memberikan sanksi kepada importir berupa pencekalan SPP selama 6 bulan.Dirjen Peternakan Kementerian Pertanian Tjeppy D Soedjana menyatakan, sanksi ini berdasarkan hasil audit investigasi yang dilakukan Inspektorat Jenderal Kementerian Pertanian. “Ditjen Peternakan telah mengeluarkan surat yang ditujukan pada PT Sasongko Prima sebagai importir,” ujarnya.
Hal itu berkaitan dengan temuan Balai Besar Karantina Pertanian pada 22 Mei berupa sapi potong ilegal sebanyak 2.156 ekor. Pemasukan sapi potong dari Australia itu dilakukan oleh PT Sasongko Prima yang didapatkan dari eksportir Australia yakni Australian Rural Eksport Pty Ltd.
Di tempat berbeda, Ketua Umum Perhimpunan Peternak Sapi dan Kerbau Indonesia (PPSKI) Teguh Boediyana menilai hukuman yang diberikan pemerintah kepada importir sangat pendek dan tidak menimbulkan efek jera.
“Dengan hanya memberikan sanksi tidak diberikannya SPP selama 6 bulan, bisa saja pengusaha yang bersangkutan membuat perusahaan baru lagi,” katanya. Teguh menyatakan pada dasarnya semua kebijakan teknis dan rekomendasi mengenai sapi impor ini ada di Kementerian Pertanian. as/bo