Livestockreview.com, Referensi. Seringnya pemenuhan daging sapi domestik melalui impor dengan berbagai masalah pembangunan peternakan dalam negeri, membuat pemerintah melakukan banyak hal untuk mewujudkan swasembada daging sapi.
Menurut UU Nomor 7 tahun 1996 tentang pangan, swasembada memiliki pengertian kemampuan negara dalam menjamin terwujudnya kemampuan pangan yang dihasilkan dari produksi dalam negeri. Berdasarkan pengertian tersebut, maka swasembada daging sapi memiliki arti satu upaya untuk mewujudkan ketahanan pangan hewani asal ternak berbasis sumberdaya domestik khususnya ternak sapi potong.
Program ini dirancang sejak tahun 2010 dan merupakan program lima tahunan sampai tahun 2014 (2010-2014). Selain untuk memenuhi kebutuhan konsumsi daging sapi, program ini juga dapat memberi keuntungan dan nilai tambah seperti
Dapat meningkatkan pendapatan dan kesejahteraan peternak, penyerapan tenaga kerja baru, penghematan devisa negara,optimalisasi pemanfaatan potensi ternak sapi lokal, dan makin meningkatnya peyediaan daging sapi yang Aman, Sehat, Utuh dan Halal (ASUH) bagi masyarakat sehingga ketenteraman lebih terjamin.
Berbagai cara dilakukan pemerintah untuk menyukseskan swasembada daging tahun 2014. Sebagai acuan pelaksanaannya di tingkat pusat dan daerah, pemerintah telah mengeluarkan Pedoman Umum (Pedum) Program Swasembada Daging Sapi.
Isi Pedum di antaranya menurunkan kuota impor daging dari 100 ribu ton menjadi 38 ribu ton sehingga mencapai 10% dari kebutuhan konsumsi masyarakat, meningkatkan populasi sapi potong, dan meningkatkan produksi daging dalam negeri.
follow our twitter: @livestockreview
penulis: sy1f4 | editor: soegiyono