Livestockreview.com, Referensi. Dalam hal pengendalian zoonosis, pucuk pimpinan pemerintah RI, yakni presiden telah mengatur 8 (delapan) strategi yang dapat dijadikan acuan bagi instansi pemerintahan di tingkat pusat maupun tingkat darah.
Strategi itu, yaitu:
- Mengutamakan prinsip pencegahan penularan kepada manusia dengan meningkatkan upaya pengendalian zoonosis pada sumber penularan;
- Penguatan koordinasi lintas sektor dalam rangka membangun sistem pengendalian zoonosis, sinkronisasi, pembinaan, pengawasan, pemantauan, dan evaluasi pelaksanaan kebijakan, strategi dan program;
- Perencanaan terpadu dan percepatan pengendalian melalui surveilans, pengidentifikasian, pencegahan, tata laksana kasus dan pembatasan penularan, penanggulangan Kejadian Luar Biasa/wabah dan pandemi serta pemusnahan sumber zoonosis pada hewan apabila diperlukan;
- Penguatan perlindungan wilayah yang masih bebas terhadap penularan zoonosis baru;
- Peningkatan upaya perlindungan masyarakat dari ancaman penularan zoonosis;
- Penguatan kapasitas sumber daya yang meliputi sumber daya manusia, logistik, pedoman pelaksanaan, prosedur teknis pengendalian, kelembagaan dan anggaran pengendalian zoonosis;
- Penguatan penelitian dan pengembangan zoonosis;
- Pemberdayaan masyarakat dengan melibatkan dunia usaha, perguruan tinggi, lembaga swadaya masyarakat, dan organisasi profesi, serta pihak-pihak lain.
Sebagai implementasi Perpres 30/2011 Kementrian Perencanaan Pembangunan Nasional/BAPPENAS akan mengharmonisasikan rencana strategis dari Kementrian Kesehatan dan Kementrian Pertanian sebagai instansi utama yang membidangi pengendalian zoonosis dari aspek kesehatan hewan/veteriner dan kesehatan masyarakat. Rencana strategis sektoral tersebut akan dijadikan rencana strategis terpadu nasional pengendalian zoonosis tahun 2012-2017.
Kebijakan lintas sektor dalam percepatan pengendalian zoonosis melaluin pembentukan wadah koordinasi dalam bentuk komisi di tingkat nasional, provinsi dan kabupaten/kota diharapkan dijadikan momentum oleh seluruh stake holder/pemangku kepentingan di bidang pengendalian zoonosis untuk memperkuat kapasitas sumberdaya guna melindungi msyarakat dari ancaman penularan zoonosis sehingga akan tercapai tiga indikator keberhasilan yaitu:
- Menurunkan angka kesakitan dan kematian akibat zoonosis
- Mencegah/membatasi/menanggulangi Kejadian Luar Biasa/wabah zoonosis
- Mencegah masuknya KLB/Wabah/Pandemi zoonosis ke Indonesia
Apakah strategi itu bisa efektif terlaksana di lapangan atau hanya sekadar perintah di atas kertas belaka? Mari kita lihat di lapangan……
penulis dan editor: soegiyono