Livestockreview.com, Berita. Kebijakan pengembangan pakan nasional lebih diarahkan untuk menjawab dua isu besar pakan, yaitu dalam hal penyediaan pakan (feed security) dan peningkatan mutu pakan (feed safety), yang berbasis sumberdaya lokal, dengan tujuan utama kemandirian pakan. Kebijakan pakan juga ditujukan untuk mendukung pencapaian target swasembada Daging Sapi dan Kerbau 2014.
Direktur Pakan Ditjen Peternakan Mursyid Ma’sum mengatakan, strategi yang dilakukan untuk pengembangan pakan unggas yakni melakukan koordinasi untuk peningkatan produksi bahan pakan konvensional seperti jagung, dedak, tepung ikan ; mengoptimalkan pemanfaatan bahan pakan lokal non-konvensional seperti Bungkil Inti Sawit (BIS), bungkil kelapa, keongmas,dan sagu ; memberikan pelayanan impor-ekspor bahan pakan ; memfasilitasi pengembangan pabrik/unit pengolah pakan skala kecil ;dan penguatan bimbingan teknologi pakan untuk unggas lokal.
Adapun untuk kebijakan penyediaan pakan ruminansia, Ma;sum memaparkan, untuk penyediaan pakan hijauan, meliputi penyediaan benih/bibit hijauan pakan ternak (HPT), unit usaha HPT, pemanfaatan lahan, dan kawasan gembala. Untuk penyediaan penyediaan pakan hijauan antara lain dengan pengembangan sumber benih/bibit HPT (UPT Pusat dan Daerah, kelompok dan swasta)
Hal yang tak kalah pentingnya adalah tentang mutu pakan. Perihal ini, saat ini telah ditetapkan standar 56 bahan pakan dan 38 pakan, dan beberapa jenis pakan lainnya sedang dalam proses penetapan standarnya. “Pengawasan mutu pakan dilakukan dengan sertifikasi mutu pakan oleh laboratorium pakan yang telah terakreditasi, dan melalui labelisasi produk pakan yang diedarkan untuk diperdagangkan,”jelas Ma’sum. follow our twitter: @livestockreview
penulis: amir husin | editor: soegiyono