Livestockreview.com, Kampus. Globalisasi kompetensi menuntut persaingan kualitas dan profesionalisme tenaga kerja, pasar kerja termasuk di bidang peternakan. Sistem pengembangan kompetensi dan sertifikasi Indonesia di sektor peternakan agaknya belum siap. Hal itu tercermin dari terbatasnya SKKNI dan lembaga diklat. Terlebih kompetensi kerja dan sertifikasi SDM peternakan di Indonesia belum memiliki ketentuan baku.
Sampai tahun 2012, BP2SDMP, Kementerian Pertanian RI sudah menghasilkan 16 Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI), antara lain SKKNI penyuluh pertanian, Pengawasa Mutu pakan, Reproduksi Ternak Ruminansia Besar, dan Paramedik veteriner.
Peran Lembaga Sertifikasi Profesi kementerian pertanian antara lain adalah memfasilitasi pembentukan LSP, bimbingan teknis asesor kompetensi dan asesor lisensi, melakukan kerjasama dengan instansi organisasi profesi bidang peternakan.Instrument sistem sertifikasi profesi antara lain adalah SKKNI, LSP, LDP, TUK, MUK, dan perangkat pendukung lainnya.
AINI sebagai persatuan profesi Nutrisi dan Pakan yang akan membentuk LSP, harus menyiapkan SKKNI bidang-bidang ahli nutrisi dan pakan. BP2SDMP dalam hal ini, siap memfasilitasi bimbingan teknis pengelola dan asesor uji kompetensi serta memfasilitasi penyiapan-penyiapan persyaratan yang sesuai dengan ketentuan di BNSP.
follow our twitter: @livestockreview
penulis: rani wati  | editor: soegiyono