Livestockreview.com, Berita. Diduga tak berizin, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Cianjur merekomendasikan penutupan sebuah peternakan ayam seluas 13,5 hektar di Kampung Panyocokan Desa Kebon Peuteuy Kecamatan Gekbrong, Cianjur. Namun meski diduga tak berizin, terdapat papan Izin Mendirikan Bangunan di lokasi. Padahal menurut Wakil Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Cianjur, Ruddi Sjachdiar Hidajath, berdasarkan hasil konfirmasi ke Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu dan Penanaman Modal Cianjur, diperoleh informasi perizinan peternakan itu masih dalam proses. “Yang baru dikeluarkan hanya izin prinsip, dan itu tidak melalui rekomendasi Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Cianjur,” kata Ruddi di Cianjur, Kamis (10/6). Ruddi pun mengaku telah melakukan peninjauan langsung ke lokasi bersama anggota komisi sebagai tindak lanjut adanya laporan pengaduan dari Paguyuban Masyarakat Gekbrong (PMG) yang menolak adanya pembangunan peternakan ayam di wilayah mereka. Alasannya, imbuh Ruddi, lokasi yang dipergunakan merupakan lahan produktif untuk pertanian.
“Masyarakat juga mengaku sering kebanjiran apabila terjadi hujan deras, sejak adanya pembangunan peternakan tersebut,” imbuhnya. Dengan kondisi tersebut, Komisi I DPRD Kabupaten Cianjur berencana memanggil sejumlah instansi terkait di lingkungan Pemkab Cianjur untuk meminta kejelasan seputar proses perizinan. “Kami akan memanggil pihak KPPT-PM, Dinas Tata Ruang dan Permukiman, Bappeda, maupun Dinas Peternakan, Perikanan, dan Kelautan untuk memintai penjelasan,” tegas Ruddi. tm/da/as