Livestockreview.com, Kampus. Konsep swasembada pangan pada dasarnya adalah bagaimana terpenuhinya kebutuhan pangan dalam negeri dari hasil pertanian negeri sendiri. Swasembada pangan sangat erat kaitannya dengan kedaulatan pangan. Swasembada pangan lebih luas dari ketahanan pangan, ketahanan pangan hanya berbicara pada tataran bagaimana pangan selalu ada dan dapat diakses oleh penduduknya tanpa melihat dari mana asal pangan tersebut, sedangkan swasembada pangan adalah penyediaan pangan dalam negeri berasal dari hasil pertanian dalam negeri sendiri.
Negara-negara maju sangat konsen dalam mewujudkan pangannya, bahkan memeberikan subsidi yang besar kepada petani demi untuk mencukupi pangannya. Seperti negara-negara OECD memberikan subsidi kepada petani hingga sampai FOB. Lembaga yang sering menyuarakan swasembada/ kedaulatan pangan adalah La Via Campesina, et al (2008) dalam Karun (2012), menjelaskan bahwa kedaulatan pangan memprioritaskan produksi pertanian lokal untuk mendukung ketersediaan bahan pangan untuk masyarakat.
Pendekatan lemabaga ibid an kembaga yang berafiliasi dengannya adalah pendekatan hak asasi manusia, yaitu kebutuhan hak asasi manusia dari kontek kebutuhan pangan.
Dalam salah satu laporan tentang hak atas pangan yang disusun oleh PBB pada tahun 2004, kedaulatan pangan didefinisikan sebagai hak rakyat, komunitas, dan negeri-negeri untuk menetukan sistem produksinya sendiri dalam lapangan pertanian, perikanan, pangan, dan tanah serta kebijakan lain yang secara ekologi, social dan budaya sesuai dengan keadaan khusus (keunikan masing-masing). (BERSAMBUNG)
Jusriadi, Mahasiswa Jurusan Ilmu Peternakan, Fakultas Sains & Teknologi UIN Alauddin Makassar
Finalis pada Call For Policy Paper dalam Temu Ilmiah Mahasiswa Peternakan Indonesia oleh ISMAPETI, di Bengkulu, 7-12 Nopember2013 | editor: sitoresmi fauzi
follow our official twitter: @livestockreview | follow our official instagram: livestockreview